JOMBANG, Abdirakyat.com – Sejumlah orang tua siswa SMA Negeri Jogoroto mengaku terkejut dan kecewa, atas kebijakan kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang disampaikan secara mendadak saat pengambilan rapor kenaikan kelas, Senin (8/7/2025).
Kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh pihak komite sekolah, tanpa melalui forum musyawarah yang melibatkan seluruh wali murid.
“Sangat mengejutkan. Kami datang untuk ambil rapor anak, justru diberi kabar kalau SPP naik. Komite bilang ini keputusan bersama, padahal kami orang tua tidak pernah diajak rapat atau menandatangani persetujuan apa pun,”ujar salah satu wali murid kelas XI yang enggan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, komite sekolah menyampaikan, bahwa kenaikan SPP dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan dan kebutuhan operasional sekolah yang tidak tercakup dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, hal ini memicu sorotan karena dinilai menyimpang dari peran dan fungsi komite yang semestinya hanya bertugas sebagai mitra, bukan pengambil kebijakan pungutan.
Merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lembaga ini seharusnya berperan memberi pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, serta melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.
Komite tidak memiliki kewenangan memutuskan kenaikan iuran tanpa persetujuan tertulis atau musyawarah mufakat dengan orang tua siswa.
Selain itu, Pasal 51 ayat (4) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa pungutan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, keputusan menaikkan SPP tanpa dasar hukum dan tanpa keterlibatan wali murid berpotensi melanggar regulasi.
Ketua Forum Orang Tua Peduli Pendidikan (FOPP) Jombang, M. Faiz turut menyoroti langkah sepihak yang dilakukan pihak komite.
“Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan. Komite mestinya memperjuangkan transparansi dan keadilan, bukan malah menjadi kepanjangan tangan sekolah dalam memungut biaya,”ujarnya dengan tegas.
FOPP Jombang berencana mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta meminta digelarnya audiensi terbuka agar suara wali murid bisa didengar dan dihargai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMA Negeri Jogoroto belum memberikan keterangan resmi.
Beberapa guru yang dikonfirmasi juga enggan berkomentar dan menyarankan awak media menghubungi langsung pihak komite sekolah.
Kebijakan kenaikan SPP secara sepihak ini dikhawatirkan akan mencederai semangat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta menambah beban ekonomi orang tua siswa di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi yang masih berlangsung. (red)
Views: 41


















