BANYUWANGI, Abdirakyat.com – Tim investigasi Banyuwangi TV, yang di pimpin langsung oleh Amir MK, pada tanggal 11 Januari 2022 berkirim surat kepada:
– Gubernur Jatim
– DLH Propinsi Jatim
– Dishut Propinsi Jatim
Kemudian pada hari ini Rabu, (12/01/2022) berkirim surat kepada:
– Kementrian LHK
– Kementrian ESDM
Amir MK dalam keterangannya mengatakan, surat tersebut menindak lanjuti permasalahan dugaan pelanggaran Undang-Undang RI, yang menyebabkan meruginya pendapatan negara dan pendapatan asli daerah yang di dapat dari tambang mas, Tumpang Pitu, Banyuwangi.
“Hal itu di duga dilakukan oleh Bupati lama, Abdullah Azwar Anas dan Bupati saat ini yang menjabat Ipuk fiestiandani Azwar Anas, sebagai istri Abdulloh Azwar anas yang nilainya mencapai trilyunan rupiah. Itu seharusnya hak pemerintah pusat 4% dan hak dari pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten) adalah 6 % di siasati dengan SK. Sehingga ESDM tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus( IUPK) dan hanya mengeluarkan izin usaha pertambangan IUP. Kehebatan Abdulloh Azwar Anas melalui surat keputusan bupati, yakni ketika ia masih menjabat sebagai bupati yang bisa membodohi Undang-Undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kehutanan dan Menteri ESDMESDM,”jelasnya.
Menurut Amir, seharusnya pemerintah jauh lebih jeli, terkait pendapatan daerah yang bisa untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Banyuwangi dan umumnya masyarakat indonesia. Karena pendapatan asli daerah Banyuwangi, Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pendapatan Pemerintah Pusat yang jadi sorotan Amir makruf khan sebagai Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV.
Beberapa waktu lalu, dijelaskan oleh Amir MK, bahwa ada beberapa anggaran yang sangat besar, yang mana tidak diketahui oleh pemerintahan Banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak diketahui oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewajiban tambang emas yang ada di Banyuwangi Jawa Timur.
“Sudah bersurat baik ke Bupati Banyuwangi lama, yaitu Abdullah Azwar Anas sebanyak 7 kali dan Bupati Banyuwangi yang saat ini menjabat, yaitu Ipuk sebanyak 5 dan 6 kali,”imbuhnya.
Bukan cuma itu, Amir MK juga sudah bersurat ke DPRD Banyuwangi, Gubernur Provinsi Jawa Timur, sampai kepada Menteri Keuangan.
“Selain itu, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para penggiat di Banyuwangi, baik LSM, ataupun Media. Kami sepakati dan harus kita selamatkan pendapatan negara yang selama ini tidak di ketahui. Ini bukan lagi pendapatan daerah, tapi juga pendapatan Negara. Disepakati dalam Pertemuan di kantor Tim Investigasi Banyuwangi TV,”tutur Amir MK.
Amir MK menjelaskan, tentang Undang-Undang No 41, tahun 1999 tentang kehutanan. Yang di langgar oleh SK bupati tahun 2012 pasal 18 dan 38 , UU no 18 th 2013 dan UU no 4 th 2009 tentang minerba dan Peraturan Pemerintah No 37 th 2018 Peraturan Pemerintah 10 tahun 2010 dan surat keputusan bupati tahun 2012.
“Terkait Undang-Undang, PP dan SK di serahkan langsung ke Sekda dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi. Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi, yang mana bahwa APBD di tahun 2020 dan 2021, juga di sampaikan secara lisan oleh Sekda dan bendahara Umum Daerah Banyuwangi, bahwa pendapatan yang seharusnya 2,5 persen tidak pernah adaada, “imbuhnya.
Amir menuturkan, bahwa Sekda dan bendara Umum Kabupaten Banyuwangi tidak tahu dan baru tahu terkait UU dan PP juga SK bupati 2012 yang diberikan langsung Oleh Amir MK. dalam pertemuan nya Amir MK memberikan Pemahaman2 ke Sekda dan ke Bendahara Umum Daerah Banyuwangi.
“Untuk itu, Banyuwangi TV klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, juga ke Menteri Keuangan,”kata Amir.
Ketika di singgung oleh awak media tentang kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, apakah tidak tau dengan pendapatan 2,5 persen yang di anggap tidak pernah ada tersebut.
Kemudian di jelaskan kembali oleh AMIR MK, bahwa seorang Bupati Anas yang punya gelar bupati terbaik se Indonesia tersebut, aneh saja kalau tidak tau hal tersebut.
“Beliau pastinya tau undang-undang, peraturan pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut yang telah di terbitkannya sendiri. Sebegitu mudahnya kah undang undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri dikalahkan, atau mungkin bisa dikatakan di bodohi hanya dengan surat keputusan bupati begitu,”pungkas Amir MK. (*)