Bangunan PT Bernofarm Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pemkab Sidoarjo Hanya Minta Revisi

Sabtu, 26 Juli 2025 14:48 WIB
Reporter : Rebeca

 

SIDOARJO, Abdirakyat.com – Kasus dugaan pelanggaran sempadan saluran irigasi oleh PT Bernofarm di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kini memantik kritik tajam dari warga.

Perusahaan besar itu diduga melanggar aturan jarak minimal sempadan saluran sungai/irigasi, namun tindakan yang diambil justru dinilai setengah hati.

Melalui surat resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), kepada PT Bernofarm hanya diminta merevisi dokumen SKRK dan PBG, serta revisi design bangunan barunya.

Namun, bangunan lama dan pagar permanen yang diduga juga berdiri di sempadan irigasi, bahkan mungkin melanggar tidak tersentuh penertiban.

“Kalau warga kecil saja bisa patuh, kenapa perusahaan besar dibiarkan melanggar?,”ujar Imam Syafi’i, warga Karangbong, sekaligus pelapor kasus ini.

Ia menegaskan, bahwa warga Karangbong selama ini mematuhi aturan untuk bangunan nya 3 meter dari tepi saluran tidak bisa diterbitkan SHM.

Aturan yang dirujuk, yakni Permen PUPR No. 8/2015 dan 14/2015, menegaskan bahwa sempadan saluran harus bebas bangunan.

Dalam surat nya tertanggal 29 Juni 2025, Nomor 000/1306/438.5.4/2025 Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo menyatakan di lokasi tersebut saluran irigasi 2 memiliki kedalaman dua meter, artinya bangunan harus berada minimal dua meter dari tepi.

Yang lebih dikhawatirkan, Imam menyoroti potensi dugaan penyerobotan tanah negara jika lahan sempadan itu sampai berubah status menjadi hak milik pribadi.

“Ini bukan hanya dugaan pelanggaran administratif, tapi bisa jadi modus legalisasi penyerobotan aset negara,”kata Imam.

Tak hanya PT Bernofarm yang disorot, kinerja Dinas P2CKTR juga menuai kritik. Imam juga menyayangkan sikap plin-plan dinas tersebut yang awalnya menyebut izin pembangunan sudah sesuai, tapi kemudian menyatakan perlu revisi design, SKRK dan PBG.

“Kami mempertanyakan bagaimana izin bisa terbit tanpa verifikasi sempadan lebih dulu,”tambah Imam.

Lebih mengejutkan, Dinas PU-BMSDA yang berwenang atas sempadan saluran justru bungkam. Padahal, Satpol PP dalam suratnya pada Juli 2024 menyebut, bahwa kasus ini dalam pengawasan dan menunggu hasil survei. Ketidakhadiran Dinas PU-BMSDA menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau koordinasi antarinstansi yang lemah.

“Jangan cuma bangunan baru yang ditegur. Bangunan lama yang diduga melanggar juga harus dibongkar. Kalau tidak, ini jadi preseden buruk,”tegasnya.

Ia mengingatkan, jika dugaan pelanggaran sempadan terus dibiarkan, ruang publik dan ekosistem sekitar saluran irigasi terancam rusak.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,”pungkasnya. (redaksi)

Views: 163

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi