Diduga Langgar Aturan, Panitia dan Kades Teken Surat Minta Sumbangan Warga

Sabtu, 12 Juli 2025 16:19 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kegiatan keagamaan bertajuk “Seribu Rebana” yang akan digelar di Dusun Kedungbanteng, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada 12 Juli 2025, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, panitia kegiatan diduga melakukan pungutan kepada warga tanpa mekanisme resmi yang jelas.

Surat permohonan bernomor Serban-Pesantren/VI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia, Sapari dan diketahui oleh Kepala Desa Pesantren, Achmad Wahyudi, tersebar luas di kalangan warga.

Dalam surat itu, panitia meminta partisipasi dana masyarakat untuk konsumsi undangan yang hadir dalam acara keagamaan tahunan tersebut. Namun, sejumlah warga mempertanyakan keabsahan permohonan tersebut.

Selain tidak ada rincian anggaran maupun bentuk pertanggungjawaban yang dijelaskan, permintaan dana itu terkesan bersifat wajib dan tidak disertai dengan musyawarah atau kesepakatan bersama sebelumnya.

“Saya kaget tiba-tiba diminta menyumbang tanpa tahu anggarannya untuk apa saja. Suratnya memang pakai kop panitia, tapi tidak ada rincian jelas,”ujar AC, salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kegiatan “Seribu Rebana” sendiri digadang-gadang sebagai agenda rutinan antar-kecamatan (Tembelang-Megaluh).

Namun belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah kecamatan, maupun izin keramaian dari pihak berwenang.

Praktik semacam ini dikhawatirkan melanggar ketentuan hukum tentang pungutan oleh aparatur desa.

Dalam sejumlah aturan, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penerimaan dan pengeluaran dana yang melibatkan perangkat desa harus dicatat, disepakati, dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan J, warga lainnya, yang mengaku bingung karena surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa.

“Kalau kegiatan desa, harusnya jelas dulu sumber dananya, bukan serta-merta minta sumbangan ke warga tanpa rapat atau sosialisasi,”ujarnya.

Tak hanya itu, J juga menyoroti keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan tersebut.

“Kalau suratnya ditandatangani Kades, ini bukan lagi inisiatif warga, tapi bisa masuk ranah jabatan. Apalagi kalau uangnya tidak jelas pertanggungjawabannya,”imbuhnya.

Mereka juga mempertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan desa dan tidak melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Terpisah, Ketua Panitia Sapari saat ditanya terkait kenapa tidak adanya penyampaian musyawarah ke warga. Menurutnya, terkesan mendadak.

“Mohon maaf sebelume, karena dari pak lurah baru dirapatkan hari minggu malam, 6 juli 2025 di masjid kedungbanteng. Sehingga penyampaian informasi ke masyarakat juga terkesan mendadak..,”tulisnya. Rabu, (9/6/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pesantren, Achmad Wahyudi, maupun panitia kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungutan tanpa dasar hukum tersebut. (red)

Views: 14

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi