Diduga Serobot Tanah Milik PT Sinergiya Arya Sanjaya, RSU MMC Akan di Eksekusi

Selasa, 22 Agustus 2023 04:47 WIB
Reporter : Redaksi

 

BANYUWANGI, Abdirakyat.com – Di lahan seluas 1.790 meter persegi yang persis berada di Jalan Brawijaya No 46-47, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi itu berdiri bangunan yang melayani jasa kesehatan.

Bangunan tersebut bernama Rumah Sakit Umum (RSU) MMC. Akan tetapi, lahan itu masih menjadi sengketa.

Prayogo Laksono, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari PT Sinergiya Arya Sanjaya mengklaim, bahwa pemilik rumah sakit itu telah menyerobot tanah milik kliennya. Hal itu sebagaimana dikuatkan oleh kutipan risalah lelang yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Nomor : 479/48/2021.

“Sebagaimana bunyi kutipan tersebut, bahwa klien kami (PT Sinergiya Arya Sanjaya) adalah sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya di lahan seluas 1.790 meter persegi yang berada di Jalan Brawijaya No 46-47, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,”tegas Prayogo.

Diakui Prayogo, sebelum beralih ke atas nama kliennya, sebidang tanah dan bangunan tersebut memang milik orang lain berinisial RH. Namun semenjak tahun 2022 lalu, lahan tersebut sudah menjadi hak milik kliennya.

“Peralihan hak atas tanah itu sudah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 26 April 2022. Dalam sertifikat nomor 688 itu menjelaskan, bahwa lahan itu sepenuhnya menjadi milik klien kami,”urai Prayogo.

Untuk itu, Prayogo menjelaskan, bahwa RH selaku tergugat agar segera melakukan pengosongan di lahan milik kliennya tersebut.
Kami sudah mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara: 10/Pdt.Eks/2023/PN Byw, tertanggal 15 Juni 2023, tutur pengacara muda asal Kabupaten Nganjuk.

Bahkan kata Prayogo, Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah memanggil RH. Namun pemanggilan itu bukan ke alamat pribadi, melainkan melalui media massa atau koran.

“Informasi yang kami terima dan baca melalui koran, bahwa RH tidak diketahui alamat pastinya, oleh karena itu pemanggilannya melalui koran,”ujar Prayogo.

Prayogo berharap, meskipun pemanggilan melalui koran, RH dapat mengetahuinya dan menjalankan kewajibannya.

“Jika mengacu pada pengumuman di koran, pemanggilan RH terjadwal pada Senin 18 September 2023 mendatang. Kami harap RH bisa datang dan mau menjalankan segala isi putusannya,”pungkasnya.

Sementara Arif Hidayat selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, yang juga menaungi rumah sakit milik RH menjelaskan, bahwa menyoal persoalan yang sedang menimpa RH, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

“Terima kasih infonya, saya baru dengar (ini). Coba saya cek dulu. Saya infokan setelah dapat kepastiannya, nggih,”tutur Arif melalui pesan WhatsAppnya. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi