Diduga Tak Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Cengkeh Berdiri Ditengah Perkampungan Warga

Jumat, 27 Mei 2022 14:27 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kawasan industri sendiri telah diatur dalam peraturan Perindustrian No.35. Tahun 2010, tentang pedoman teknis kawasan industri, dinyatakan bahwa ada beberapa kreteria dalam penentuan lokasi industri, diantaranya;

Jarak dari pemukiman warga minimal 2 kilometer, kemudian penentuan lahan, non pertanian, non pemukiman, dan non konservasi.

Namun dalam kenyataanya, masih saja terdapat pabrik yang berdiri, jaraknya sangat mepet dengan permukiman Warga, yaitu salah satu pabrik, pengolahan dan pengilingan Cengkeh, yang ada di Dusun, Mojojejer, Rt/Rw.06.02, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin.

AJN, salah satu warga setempat saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, jika keberadaan pabrik itu selain diduga kuat tidak berijin, juga menyalai tata ruwang Kabupaten Jombang, yang telah ditentukan karena pabrik, berdiri ditengah perkampungan warga, dan lokasi tanah tersebut bukan lahan untuk pendirian pabrik.

“Seharusnya Dinas Satpol PP, bertindak tegas karena sebagai penegak Perda, perusahaan yang melanggar tentang ijin usaha industri harus ditindak tegas bukan diam dan seolah olah ada pembiyaran, kondisi ini akan menimbulkan asumsi negatif kecurigaan masyarakat,”kata AJN.

Sangat jelas dan konkrit Negara, sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha harus tunduk pada peraturan yang ada, merujuk pasal 36.ayat 1, UU No.32/ 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup, sangat terang di jelaskan setiap usaha dsn atau kegiatan wajib memiliki amdal dan wajib memiliki ijin lingkungan.

Jika ijin usaha tersebut dianggap sebagai kewajipan, maka pemilik usaha harus mengantongi ijin tersebut sebelum usahanya berjalan. Jika ketentuan tentang ijin usaha tidak dijalankan, maka ada sangsi kepada pemilik usaha.

Terkait adanya pabrik yang berdiri ditengah perkampungan warga dan diduga tak berijin, Kepdes Mojojejer, Putut Sulistiyono, saat mau dikonfirmasi awak media dikantornya, pada Selasa,(24/05/22) tidak ada ditempat dan hanya ditemui oleh Sekdes Auladana Zakaria.

“Kalau masalah pabrik tersebut tolong dikonfirmasikan langsung ke pak Kades karena beliunya yang berhak menjawab tentang permasalahan yang ada di Desa dan juga terkait pabrik tersebut,”jawab Sekdes.

Warga masyarakat setempat berharap agar kepada Dinas terkait, baik dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) Dinas Perijinan dan Dinas Trantip/ Pol PP, untuk menindak lanjuti atas dugaan pabrik yang berdiri ditengah perkampungan warga yang diduga kuat tidak mengantogi ijin tersebut. (tim-red).

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi