Diduga Tambang Galian C di Kecamatan Durenan Trenggalek Ilegal, APH Dinilai Tutup Mata

Rabu, 22 Mei 2024 01:14 WIB
Reporter : Redaksi

 

TRENGGALEK, Abdirakyat.com – Salah Satu Pertambangan Galian C Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian C pasir diduga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Trenggalek hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas, serta penertiban dari APH selaku Aparat Penegak Hukum (APH) membuat semakin marak tak hiraukan keluhan warga setempat dan seolah Kepala Desa terdiam .

Pertambangan tersebut terletak di Desa Gador RT 17 Rw 04 Dusun Pingit Lor, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat.

Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga yang ditemui awak media sekitar lokasi pada (20/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial Nn nama pemilik usaha tambang Galian C.

Warga sekitar yang berlokasi dekat tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.

“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas pertambangan.

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sampai berita ini naik kita tim awak media bangjo masih mendalami dan akan melakukan konfirmasi ke Polres Trenggalek dan Dinas terkaits sampai seberapa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa sehingga tidak ada tindakan terkait tambang ilegal tersebut. Bersambung. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi