JOMBANG, Abdirakyat.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat, agar meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas demi terciptanya lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Dalam pernyataannya, Dishub Jombang menegaskan kembali larangan penggunaan trotoar dan jalur sepeda sebagai lokasi parkir kendaraan.
Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2024 Pasal 7, yang menetapkan kedua fasilitas itu sebagai area khusus pejalan kaki dan pesepeda, sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Sugianto, S.Sos menyampaikan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menghambat mobilitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Pemanfaatan trotoar dan jalur sepeda sebagai area parkir merupakan tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas umum dan menurunkan aspek keselamatan. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas,”tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, pihaknya secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi, patroli lapangan, serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga ketertiban, termasuk tidak memarkir kendaraan di area terlarang dan selalu mematuhi rambu lalu lintas,”imbuhnya.
Dishub Jombang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, serta mendorong budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di wilayah Jombang.
Views: 5



















