JOMBANG, Abdirakyat.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri Candimulyo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya dugaan kewajiban pembelian paket perlengkapan sekolah melalui koperasi, dengan total Rp425.000 per siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rincian biaya yang dibebankan kepada wali murid meliputi:
• Kaos olahraga: Rp95.000
• Seragam batik SD: Rp190.000
• Sampul rapor: Rp55.000
• Topi SD: Rp15.000
• Bed nama: Rp20.000
• Bed lokasi kelas: Rp15.000
• Map “berbobot”: Rp35.000
Map “berbobot” tersebut berisi sejumlah perlengkapan seperti buku stimin, buku gambar, buku tulis bersampul cokelat, spidol warna, kertas lipat, dan buku tabungan.
Ironisnya, batas akhir pembayaran ditetapkan pada Jumat, 25 Juli 2025, tanpa adanya alternatif pilihan.
Beberapa wali murid mengaku, jika ia tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya, sehingga merasa dibebani secara mendadak.
“Informasinya datang tiba-tiba dan seperti wajib. Kami tidak diberi penjelasan apakah ini bisa ditolak atau tidak. Bahkan, di sekolah lain katanya tidak ada pungutan semacam ini,”kata salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Jumat (1/8/2025) lalu.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua siswa, terutama soal transparansi dan dasar kebijakan sekolah dalam melakukan penarikan tersebut.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Candimulyo Uswatun Khasanah membantah adanya dugaan pungutan melalui koperasi sekolah.
“Oh, koperasinya di sini tidak ada. Seragam juga tidak ada, karena seragam itu kan dari dinas,”ungkapnya, Selasa (5/8/2025).
Saat ditanya mengenai perbedaan kebijakan dengan SDN lain yang disebut gratis, ia hanya menjawab singkat sambil tersenyum,
“Oh, di sini nggak ada seperti itu,”pungkas Uswatun Khasanah.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Jombang, H. M. Syarif Hidayatulloh (Gus Sentot), menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh ada pungutan.
“Setahu saya pungutan apapun ndak boleh..kecuali lewat komite sekolah..itupun atas sepersetujuan semua wali murid,”katanya, Senin (4/8/2025).
“Sekolah tidak diperkenankan jual beli juga..itu sepemahaman saya. Tp coba kroscek lagi,”tambah Gus Sentot.
Ia menambahkan, bahwa DPRD Jombang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pungli atau pungutan yang tidak sesuai aturan di sekolah.
“Kami ingin memastikan, dunia pendidikan di Jombang bersih dari praktik pungli. Anak-anak harus belajar dengan tenang, tanpa tekanan biaya tambahan yang tidak semestinya,”imbuhnya.
Dengan adanya perhatian dari DPRD Jombang, masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan dan tidak terulang di sekolah lain.
Views: 11


















