Kawal Bansos Pangan, LSM JRPK Jombang Segera Bentuk Perkumpulan KPM

Jumat, 26 Agustus 2022 12:09 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam penyaluran Bansos Pangan di Kabupaten Jombang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejaring Rakyat Peduli Keadilan (JRPK) segera membentuk wadah organisasi perkumpulan keluarga penerima manfaat bansos pangan.

“Fungsi kontrol dan pengawalan tim kordinasi bansos pangan di Kabupaten Jombang belum maksimal. Oleh karena itu, perlu kami bentuk. Ada paguyuban agen 46 kurang pas kalau tidak ada paguyuban, atau perkumpulan KPM,”kata Sekertaris JRPK, Sahrehal Abduh pada Jumat,(26/08/2022).

Sahrehal Abduh mengatakan, kedepan organisasi perkumpulan yang dimaksud bertujuan untuk mensukseskan penyaluran bansos pangan Jombang. Sehingga pelanggaran mekanisme penyaluran dapat diminimalisir.

“Perkumpulan KPM Jombang yang nantinya terbentuk, dapat menjadi wadah komunikasi aktif terkait mekanisme penerimaan bansos pangan, serta memberi dampingan hukum jika nantinya hak-hak KPM terintimidasi oleh kepentingan oknum-oknum,”ungkapnya.

Sahrehal Abduh mengungkapkan, dalam pendampingan dan sosialisasi tersebut, nantinya akan dilakukan sebelum dan ketika proses penyaluran bansos pangan berlangsung. Seperti bisa diadakan di setiap Kecamatan, yaitu dengan menggandeng petugas sosial kecamatan dan diketahui pemangku wilayah.

” Kita tahu, bahwa uang tersebut sepenuhnya milik KPM. Oleh karena itu, kita arahkan mereka untuk berbelanja sesuai kebutuhan sembako yang ditentukan Kemensos pada agen penyalur. Artinya uang tersebut tidak harus habis pada hari itu dan ini point yang harus kita sampaikan kepada KPM,”ujar Sahrehal Abduh.

Selain itu, Sahrehal Abduh menekankan kepada perwakilan KPM yang hadir dalam rapat tersebut, untuk berani menolak komodititi jika nanti pada penyaluran KPM dilarang untuk belanja berkala dan tetap memaksa KPM untuk membeli komoditi dengan Harga dan jumlah yang disepakati sepihak.

” Kita buka lebar pintu JRPK untuk masyarakat penerima KPM Bansos Pangan, untuk berani menolak pemaketan komoditi dan melapor ke paguyupan KPM JRPK yang sudah terbentuk. Dengan tujuan agar apa yang menjadi hak KPM tidak dikebiri oleh Agen penyalur dan oknum yang memasok komoditi ke agen penyalur,”pungkas Sahrehal Abduh. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi