JOMBANG, Abdirakyat.com – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Jombang menerima remisi umum (RU) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jombang, H. Warsubi, S.H., M.Si., usai upacara bendera di Alun-alun Jombang, Minggu (17/8/2025).
Ketiga WBP tersebut menjadi perwakilan dari ratusan narapidana lain yang juga memperoleh pengurangan masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, sesuai dengan kriteria dan masa pidana yang telah dijalani.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang dilakukan Lapas Jombang.
Ia juga menegaskan, remisi bukan hanya hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan ketaatan. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, sekaligus bekal ketika kembali ke tengah masyarakat nanti,”ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, M. Ulin Nuha, mengungkapkan bahwa pada momentum HUT RI ke-80 ini sebanyak 538 narapidana memperoleh remisi, di antaranya 17 orang langsung bebas karena masa pidananya habis setelah menerima pengurangan hukuman.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah, khususnya Bapak Bupati Jombang yang hadir langsung menyerahkan remisi. Kehadiran beliau memberi semangat bagi warga binaan untuk terus berbenah diri,”kata Kalapas Jombang.
Sementara itu, salah seorang penerima remisi mengaku haru dan bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
“Alhamdulillah, remisi ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya berjanji akan terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,”ungkapnya.
Views: 18


















