JOMBANG, Abdirakyat.com – Kasus pendaftaran Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang terjadi di Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang nampaknya belum kelar juga.
Bahkan, adanya informasi bahwa puluhan korban kasus pendaftaran Program PTSL tersebut tak mau jika uangnya dikembalikan. Namun, mereka menuntut agar segera mendapatkan sertifikat sesuai apa yang sudah dijanjikan oleh Kepala Desa Barong Sawahan.
“Waktu itu, saya ikut ramai-ramai mendaftar satu petak tanah milik saya untuk pendaftaran Program PTSL ke panitia, di Balai Desa. Kalau nggak salah, yang menerima pendaftaran saya adalah Asep sama Hilla dan mereka sebagai panitia pendaftaran Program PTSL,”kata SG, warga Dusun Jayan, pada Sabtu (24/12/2022).
SG menjelaskan, setelah lama dia menunggu, ternyata pendaftaran program PTSL tersebut tidak terealisasi. Bahkan dia sempat dipanggil ke Balai Desa, jika uangnya akan dikembalikan.
“Uang pendaftaran program PTSL saya mau di kembalikan, tapi saya tidak mau menerima uang tersebut. Saya cuma mau agar sertifikat tanah saya jadi,”jelas SG.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh MS, dia menyebut sudah mendaftarkan program PTSL tanah miliknya, itu seluas 13 bidang dan milik ibunya 10 bidang.
“Sedangkan milik saya, Adik dan Embak (kakak) saya, masing-masing 1 bidangnya membayar Rp150 ribu. Akan tetapi, setelah adanya pemberitaan tersebut, lalu saya di undang ke Balai Desa untuk pengembalian uang pendaftaran program PTSL saya,”ungkapnya.
Setelah mengetahui uangnya akan dikembalikan, MS kemudian menolaknya dan dia meminta agar mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
“Saya dan seluruh keluarga maunya agar sertifikat tanah tersebut harus jadi, bagaimana pun caranya, karena program PTSL itu sudah dijanjikan oleh pak Kades,”tegas MS dengan nada geram.
Terpisah, AM satu satu tokoh pemuda setempat, dia mengaku kecewa dengan adanya pendaftaran program PTSL yang diselenggarakan di desanya itu.
“Kita ini warga masyarakat awalnya sangat meyakini, bahwa pendaftaran program PTSL ini memang ada buktinya. Karena pihak Desa sudah membentuk Paniti dan sudah memasang banner dimana-mana. Karena ajakan yang tertera di banner itulah, akhirnya kami berbondong-bondong untuk mendaftarkan aset sawah ladang kami agar mendapatkan sertifikat tanah,”tuturnya.
Lebih lanjut, AM menambahkan, setelah dia mendaftarkan program PTSL itu, lahannya sempat di ukur ulang dan anehnya, uang pendaftaran program PTSL itu mau dikembalikan.
“Sepertinya kami ini dipermainkan oleh pihak desa dan saya tidak mau uang pendaftaran program PTSL saya di kembalikan. Waktu itu panitia menjelaskan, kalau pelaksanaannya di undur pada Bulan 10 tahun 2022, tapi sampai sekarang sudah bulan 12 ternyata belum terlaksana,”bebernya.
AM menceritakan, bahwa kemarin dia sempat mendengar, jika Kades menjanjikan bulan 1 tahun 2023 dan dia pun menunggu hingga nanti sampai bulan 1 tahun depan.
“Yang jelas, kami sebagai warga akan terus meminta agar sertifikat atau SHM atas tanah kami harus jadi,”tutup AM. (rd)