Perhutani Jombang Bersama Kejari Nganjuk Tandatangani MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa, 6 September 2022 15:37 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), kesepakatan bersama penanganan permasalahan di bidang“Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara” wilayah Kabupaten Nganjuk. Selasa (06/09/2022).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, yaitu meliputi sambutan dan penandatanganan MoU antara Kajari Nganjuk bersama tiga KPH, di antaranya, KPH Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di wisata Alam Ganter Ecopark Nganjuk, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH, Administratur Perhutani KPH Jombang Muklisin S,hut, Administratur Perhutani KPH Kediri Rukman Supriatna, Administratur Perhutani KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo dan disaksikan bersama Forkompimcam Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH menyampaikan, bahwa penandatanganan MoU sesuai Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tugas dan fungsi lainnya.

“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan mendukung dengan memberikan pelayanan konsultasi, maupun pendampingan sesuai fungsi dan tanggung jawab masing masing,”katanya. 

 

 

 

 

 

 

Nophy Tennophero Suoth menambahkan, bahwa Perhutani sebagai BUMN ( Badan Usaha Milik Negara), dapat menjalankan fungsinya dalam mengelola kawasan hutan berjalan seoptimal mungkin dan tanpa terkendala.

“Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini akan terus berjalan dan untuk menjadikan solusi terbaik sesuai harapan semua kepentingan,”ungkap Nophy Tennophero Suoth.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Jombang, Muklisin S,Hut menyampaikan, Perhutani sebagai BUMN sebagaimana Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa dan berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Berbagai langkah akan terus dilaksanakan, termasuk kegiatan hari ini bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk. Selain itu, banyak kegiatan yang akan dilaksanakan, di antaranya dengan tetap menjalin komunikasi, sinergi serta kolaborasi bersama pihak terkait. Dengan harapan agar di setiap pengelolahan Hutan yang dilaksanakan Perhutani dapat berjalan dengan semestinya, yakni memberikan manfaat disegala sektor, baik itu ekologi, sosial dan ekonomi,”pungkas Muklisin. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi