JOMBANG, Abdirakyat.com – Adanya dugaan pungli program PTSL di Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur kembali mencuat.
Pasalnya, puluhan warga mendatangi kantor Desa Barongsawahan, untuk meminta kejelasan perihal program PTSL yang terkesan tidak tepat janji dan diduga terdapat adanya unsur penipuan.
Kepala Desa Barongsawahan, Imam Kanapi saat di datangi puluhan warga di kantor desa tersebut berusaha menghindar dan sempat berlari saat bertemu dengan warga.
“Besok saja.. besok saja.. saya mau ada acara di kecamatan. Ini hal yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa. Pemimpin macam apa ini, kok lari dari tanggung jawab,”kata warga, sembari menirukan ucapan Kades.
Dari pantauan awak media di lokasi Balai Desa, yag ada hanya beberapa perangkat desa saja. Salah satunya, yakni Aditya selaku Sekretaris Desa yang menghadapi puluhan warga tersebut mengaku, jika banyak warga desanya yang mengeluh dan menanyakan perihal kejelasan program PTSL yang dijanjikan terus menerus oleh Kades.
“Warga hari ini datang ke Kantor Desa untuk menagih janji Kades tanggal 5 Januari 2023, bahwa warga akan mendapatkan Jawaban terkait polemik program PTSL. Dimana sebanyak 750 pendaftar program PTSL, tersebut sudah membayar biayanya sebesar Rp 150 ribu,”kata Aditya.
Terpisah, warga yang ikut dalam aksi tersebut menjelaskan, ada prgram PTSL maupun tidak ada, warga intinya minta ada sertifikat dan itu jerit suara yang di dengar saat pertemuan tadi.
“Dari awal tidak ada Penetapan Lokasi (Penlok), bagaimana mungkin saya bisa membuat SK panitia PTSL. Tapi, ga tau kok tiba-tiba sudah dibentuk panitia PTSL yang diketuai oleh Pak Munasik. Sejak berdirinya banner penerimaan pendaftaran program PTSL, sejauh ini sudah ada 750 pendaftar dan sudah melunasi biaya sebesar Rp150 ribu,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa saat itu Kades hanya membagikan satu bandel berkas melalui satu dua perangkatnya. Namun, warga pun tidak mengetahui maksud dari berkas tersebut.
“Seharusnya pihak Kepala Desa kooperatif untuk menjelaskan maksud dan tujuan diberikannya beberapa fotocopy berkas tersebut,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa panitia PTSL bentukan Kades Barong sawahan, sudah menyalahi aturan. Sebab, ia sudah memungut biaya kepada warga, meski belum menerima SK sebagai penerima Program PTSLm sehingga, hal tersebut berlanjut ke pelaporan.
“Saya ikut ramai-ramai mendaftar ke panitia program PTSL di Balai Desa, kemudian saya mendaftarkan satu petak tanah milik saya. Kalau tidak salah yang menerima pendaftaran saya adalah A dan H, mereka selaku sebagai panitia penerima pendaftaran,”ujarnya.
Dengan gamblang, warga mengungkapkan, jika dirinya mengetahui bahwa A dan H merupakan orang suruhan yang tidak tau menahu terkait program PTSL dan itu adalah perintah dari Kades, maupun ketua panitia yang harus mereka jalankan.
“Setelah lama kami menunggu, ternyata program itu tidak terealisasi dan malah kami di panggil ke Balai Desa dengan tujuan uang pendaftaran saya mau di kembalikan, tapi saya tidak mau menerima uang tersebut. Saya cuma mau sertifikat saya jadi,”beber SG, yang mengaku sebagai warga Dusun Jayan.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh S, warga Dusun Jayan. Ia mengaku sudah mendaftarkan 13 bidang tanah. Milik Ibunya 10 bidang, kemudian miliknya, Adiknya dan kakaknya, dengan luasan masing-masing 1 bidang.
“Untuk 1 bidangnya, saya membayar Rp150 ribu. Namun pada akhirnya, ketika mulai ramai di pemberitaan, saya malah di undang ke Balai Desa, dengan tujuan untuk mengembalikan uang pendaftaran program PTSL tersebut. Ya saya tidak mau menerima pengembalian uang itu. Karena seluruh keluarga maunya sertifikat harus jadi bagaimana pun caranya dan itu sudah dijanjikan oleh Pak Kades,”tegas S.
AM satu satu tokoh pemuda setempat, dia mengaku kecewa dengan adanya pendaftaran program PTSL yang diselenggarakan di desanya itu.
“Kita ini warga masyarakat awalnya sangat meyakini, bahwa pendaftaran program PTSL ini memang ada buktinya. Karena pihak Desa sudah membentuk Paniti dan sudah memasang banner dimana-mana. Karena ajakan yang tertera di banner itulah, akhirnya kami berbondong-bondong untuk mendaftarkan aset sawah ladang kami agar mendapatkan sertifikat tanah,”tuturnya.
Lebih lanjut, AM menambahkan, setelah dia mendaftarkan program PTSL itu, lahannya sempat di ukur ulang dan anehnya, uang pendaftaran program PTSL itu mau dikembalikan.
“Sepertinya kami ini dipermainkan oleh pihak desa dan saya tidak mau uang pendaftaran program PTSL saya di kembalikan. Waktu itu panitia menjelaskan, kalau pelaksanaannya di undur pada Bulan 10 tahun 2022, tapi sampai sekarang sudah bulan 12 ternyata belum terlaksana,”bebernya.
AM menceritakan, bahwa kemarin dia sempat mendengar, jika Kades menjanjikan bulan 1 tahun 2023 dan dia pun menunggu hingga nanti sampai bulan 1 tahun depan.
“Yang jelas, kami sebagai warga akan terus meminta agar sertifikat atau SHM atas tanah kami harus jadi,”tutup AM. (rd)