SIDOARJO, Abdirakyat.com – PT Bernofarm, sebuah perusahaan farmasi yang berlokasi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan oleh Imam Syafi’i warga Desa Karangbong Gedangan Sidoarjo.
Laporan dilakukan terkait dugaan hilangnya tanah sempadan sungai dan manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada tahun 1991.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini telah diajukan kepada Kapolda Jawa Timur melalui Dirkrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengaduannya, Imam Syafi’i menyebut bahwa PT Bernofarm diduga telah menghilangkan sempadan sungai Afvour yang berada di Desa Karangbong, RT 01 RW 01, dan berbatasan dengan Desa Tebel Barat. Pagar perusahaan yang terletak di selatan Jalan Gatot Subroto tersebut, diklaim sangat dekat dengan bibir sungai Afvour, yang seharusnya memiliki sempadan minimal 10 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015.
“Berdasarkan peraturan, sempadan sungai harus berjarak minimal 10 meter dari bibir sungai. Namun, pagar PT Bernofarm ini dibangun mepet sekali dengan sungai, bahkan sampai di atas sempadan sungai,” ujar Imam dalam surat laporannya.
Selain dugaan penghilangan sempadan sungai, PT Bernofarm juga dilaporkan atas dugaan manipulasi data sertifikat tanah pada tahun 1991. Sertifikat tersebut diduga dikeluarkan hingga batas bibir sungai, serta adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terjadi pada tahun 1990-an. IMB tersebut mengizinkan PT Bernofarm untuk mendirikan bangunan hingga ke bibir sungai, yang menurut pelapor, menyalahi aturan dan mengabaikan keberadaan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi.
Lebih lanjut, Imam juga menyebut adanya peralihan saluran air yang berbatasan dengan Desa Karangbong. Menurutnya, saluran air yang sebelumnya menjadi batas desa tersebut dialihkan oleh PT Bernofarm ke tanah yang baru dibeli dari warga setempat, dan hal ini dilakukan dengan persetujuan warga yang menerima kompensasi berupa uang tunai serta pembangunan balai RT 03 RW 01
Dalam laporannya, Imam Syafi’i berharap agar aparat penegak hukum (APH) dari Polda Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat yang berwenang dalam penerbitan sertifikat dan IMB, diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” ujar Imam.
Laporan ke Polda Jatim dilakukan Imam berawal dari laporannya ke Dinas PU BMSDA Sidoarjo bidang pengairan dan Satpol PP Sidoarjo, namun sejauh ini tidak mendapatkan progres sebagaimana diharapkan, dan dari penyidik Unit Tipidter Polresta Sidoarjo sampai saat ini belum mendapatkan keterangan dari pihak PT Bernofarm.
“Saya lapor sudah lama. Tidak ada tindak lanjut menggembirakan, akhirnya saya ya lanjut laporan ke Polda Jatim,” ujar Imam.
Hingga berita ini diturunkan, 19 September 2024 PT Bernofarm belum memberikan tanggapan/klarifikasinya terkait laporan tersebut. Masyarakat setempat berharap agar permasalahan ini segera diusut dan menemukan penyelesaian yang adil. (red)