JOMBANG, Abdirakyat.com – Seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang mengeluh adanya ulah seorang oknum wartawan berinisial B yang diduga telah melakukan wanprestasi.
Perangkat Desa berinisial S tersebut mengatakan, bahwa hingga sekitar lebih 8 bulan, website desa yang dipesannya itu tak kunjung jadi.
Lantas ia menyebut, sudah menyetor uang kepada B sebesar Rp 7,7 juta. Apalagi dana tersebut bukan milik pribadinya, namun diambilkan dari APBDesa.
S juga menceritakan, bahwa kejadian itu sekitar awal Maret 2022 dan ia ditawari B untuk membuat website desa. Sehingga, tawaran itu disambut baik S, bahkan S tergiur dengan tawaran B tersebut meskipun harganya cukup tinggi.
Dalam hal itu, S berharap, jika desanya itu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dan berbasis teknologi.
“Saat ditawari itu, saya tanya apakah website itu bisa untuk pelayanan umum kepada masyarakat. Lalu, dia menjawab bisa. Karena ada fasilitas itu, kemudian saya tertarik. Kalau harga tawarannya cukup tinggi, seingat saya, tawaran harganya Rp25 juta,”kata S di kantornya, Kamis (01/12/2022).
S menjelaskan, pada September 2022, ia telah mentrasfer uang kepada B sejumlah Rp7,7 juta dan jumlah tersebut berdasarkan surat tagihan tertanggal 19 September 2022.
Dari surat tagihan itu, terinci harga website desa tersebut sebesar Rp7 juta dan Rp700 ribu sebagai PPN 10 persen. Kemudian, juga tercantum nama domain dan tanggal tayang website desa selama satu tahun, yakni 01-02-2022 sampai 01-02-2023.
“Saya sudah transfer berdasarkan tagihan itu sebesar Rp7,7 juta. Tapi, hingga saat ini website desa tersebut tidak ada kejelasannya. Dan yang bikin pusing lagi, dana itu merupakan anggaran desa atau APBDes,”keluh S.
Selain itu, S mengaku jika ia sudah beberapa kali menanyakan Tterkait website tersebut kepada B. Bahkan S juga bolak-balik meminta link, username dan juga password untuk bisa login/masuk ke website desa yang dia pesannya itu. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak B.
“Sampai saat ini, saya juga nggak pernah dikasih password agar bisa masuk website desa yang kami pesan,”ungkap S.
Dalam hal itu, S berharap agar B dapa mengembalikan dana tersebut jika memang B tidak sanggup untuk menyelesaikan website desa yang ditawarkan kepadanya. Apalagi, masa tayang domain sebagaimana tercantum di tagihan itu, tinggal 2 bulan sudah habis.
“Ya saya pingin uang itu kembali saja. Apalagi, Pemkab Jombang sudah menyediakan website gratis untuk desa,”ujarnya.
Berdasarkan dari pantauan awak media pada Kamis (1/12/2022), bahkan domain yang tercantum di tagihan tersebut ketika dikunjungi sudah menampilkan “Domain Expired”.
“Sebenarnya, hal ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Namun, pada tahun 2021 untuk pembuatan website desa tersebut menggunakan dana pribadinya, yakni sebesar Rp7 juta. Akan tetapi, yang tahun 2022 ini dari dana APBDes,”paparnya.
S menyebut, pada tahun 2021 lalu itu, ia sempat menolak tawaran pembuatan website desa. Sebab, tidak ada alokasi anggaran dari desa. Meski begitu, S sempat tergiur tawaran tersebut lantaran dia pingin desanya lebih maju terhadap perkembangan teknologi.
“Memang tidak ada anggarannya. Sebenarnya saya sangat tertarik dengan website desa itu. Kemudian, saya menyetor uang pribadi secara bertahap dalam hitungan beberapa hari, yakni Rp1 juta, Rp2 juta, Rp3 juta dan Rp1 juta lagi. Tapi alasan dia adalah pinjam,”cetusnya.
Selang beberapa waktu, pihaknya kembali dimintai B untuk menyetor dana. Kali ini, S menolak. “Saat itu, saya sedang tidak ada dana. Akhirnya, ya saya tagih websitenya. Baru bisa saya bayar lunas,” paparnya.
Lebih lanjut, S menuturkan, waktu itu ia kerap menanyakan perkembangan pembuatan website tersebut. Karena tak jelas kepastiannya, kemudian S meminta B untuk mengembalikan dana tersebut.
“Dana itu akhirnya dikembalikan secara bertahap (cicil) meskipun masih kurang. Sekali lagi, kalau yang tahun 2021 adalah dana saya pribadi. Sedangkan pada tahun 2022, pakai anggaran dari desa,”pungkasnya.
Sementara itu, Camat Sumobito, Mustaghfirin mengatakan, waktu itu sempat ada sosialisasi pembuatan website desa di kantor Kecamatan Sumobito dan dihadiri oleh sejumlah kepala desa di wilayah kecamatan. Namun, ia tidak ingat secara pasti tanggal dan bulan sosialisai itu terselenggara.
“Saat itu, saya menyampaikan jika semua keputusan pembuatan website itu mutlak ada di pihak Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing dan kami tidak ada intervensi,”kata Mustaghfirin, Kamis (01/12/2022). (red)