JOMBANG, Abdirakyat.com – Menanggapi sorotan publik maupun masyarakat, serta pemberitaan salah satu media online di Jombang, pihak Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang melalui Kader Teknis desa mengklarifikasi atas dugaan Mark up anggaran yang ditujukan.
Hendrik Margo Stiyo yang ditunjuk dan dilegalitasi SK oleh pihak desa menjadi Kader Teknis merincikan secara detail aitem apa saja yang terkandung didalam pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Dusun Sembung, dirinya menjelaskan pada awak media saat diklarifikasi. Selasa (28/1/2025).
“Pekerjaan PJU dusun sembung menelan anggaran sebesar Rp.80 juta rupiah, dari total nilai tersebut sudah termasuk pajak didalamnya. Sedangkan jumlah total titik atau tiang PJU sejumlah 31 titik, bersumber dana dari P-APBD / Pokir tahun 2024.”terangnya.
Sedangkan untuk rincian detail pekerjaan PJU tersebut, lanjut Hendrik, meliputi galian tanah pondasi, beton bertulang pondasi PJU, tiang PJU besi Galvanis diameter 2,5 inci termasuk erection tiang beserta plat plendes, aksesoris lampu meliputi LED lampu 40 Watt plus cassing, kabel twisted 10 mm serta conector, dan termasuk juga adanya pemasangan meteran baru 2200 VA sama panel APP 1 Fassa.
“Jika terinci Rp.80 juta rupiah lalu dibagi jumlah total tiang PJU 31 titik, seharusnya dimunculkan dulu pajaknya serta biaya umum yang meliputi honor tim, upah perencanaan, papan nama dan prasasti proyek, maka bisa diketahui per titik PJU diambil rata – rata ialah Rp.71.500.000 dibagi 31 titik = Rp.2.300.000” rincinya.
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan, sedangkan acuan harga satuan yang dipakai, menggunakan analisa tahun 2024 yang sudah diverifikasi oleh Instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan Jombang, jadi harga satuan tidak lepas dari petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan, lalu item mana yang di duga telah di Mark Up oleh pihak desa?.
“Dari dugaan pemberitaan pada salah satu media online dijombang maupun Dumas disebutkan nilai harga satuan galian tanah, per titik tiang PJU, per meter kabel twisted, lalu harga beton mutu per kubik dan per unit lampu LED 40 Watt itu mengacu analisa tahun berapa, hingga ketemu selisih yang sangat signifikan hingga mencapai total nilai hampir Rp.26 juta rupiah, acuan yang dimaksud patut dipertanyakan, dikhawatirkan asal sebut nilai harga.”jlentehnya.
“Dari dugaan yang disebutkan, bahwa pekerjaan itu dipihak ketigakan, itu tidak benar, bahwa fisik tersebut benar – benar dikerjakan oleh TPK Desa Sembung dibantu warga setempat dan juga orang yang diberi kuasa oleh Pemberi pekerjaan / Aspirator, supaya pekerjaan dari awal hingga akhir berjalan lancar tidak ada kendala apapun, bukannya diborongkan.”imbuhnya.
Dirinya berharap, ketika menggali keterangan maupun investigasi harus seutuhnya, jangan setengah – setengah, dan apabila ingin mengkonfirmasi terkait dugaan Mark up harga, lebih bagusnya duduk bersama – sama sambil adu data keterangan, jika memang pihak kami diduga ada yang disembunyikan, pihak kami pun siap dilaporkan, karena itu sebagai bukti transparansi anggaran kepada masyarakat.
“Mulai dari survey lapangan, penentuan titik lokasi, survey harga bahan, gambar perencanaan juga sudah diverifikasi oleh Dinas terkait, serta nilai anggaran bahkan jumlah titik PJU sudah jelas, lalu apa yang dicurigai lagi, atas pemberitaan yang tidak berimbang dari media online tersebut, pihak kami juga merasa dirugikan, langkah kami akan melaporkan kepada Dewan Pers dalam waktu dekat.” pungkasnya. (red/tim).