Bapenda Jombang Sosialisasikan Pemutakhiran Data PBB-P2 untuk Properti

Rabu, 11 Juni 2025 10:45 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk properti khusus dan objek individual di Kecamatan Ngoro, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Sekretaris Desa dari wilayah yang memiliki objek pajak strategis. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembaruan data objek pajak, guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang, R. M. Satria W., S.IP., M.KP menyampaikan, bahwa data yang akurat menjadi landasan utama dalam memastikan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik serta memperkuat keuangan daerah secara keseluruhan.

“Pemutakhiran data bukan hanya soal administrasi, tapi bagian penting dari keadilan fiskal dan transparansi pengelolaan pajak,”tegasnya.

Kegiatan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Jombang menargetkan sejumlah capaian, antara lain:

• Meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah
• Memperbaiki akurasi data properti khusus dan individual
• Mewujudkan database PBB-P2 yang terbarukan secara berkala
• Menjamin pengenaan pajak yang wajar dan proporsional
• Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
• Mengoptimalkan PAD dari sektor pajak daerah

Pemutakhiran data akan difokuskan pada objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp2,5 miliar.

Berikut jadwal kegiatan lapangan di Kecamatan Ngoro:

• 17 Juni 2025: Desa Genukwatu, Rejoagung, dan Kauman
• 18 Juni 2025: Desa Ngoro, Badang, dan Pulorejo
• 19 Juni 2025: Desa Banyuarang, Sidowarek, dan Gajah

Beberapa objek properti khusus yang menjadi fokus antara lain PT. Sinar Unigrain di Desa Rejoagung serta CV. Sinar Agung di Desa Ngoro dan Rejoagung.

Melalui pemutakhiran ini, Pemkab Jombang berharap tata kelola perpajakan dapat berlangsung lebih efisien, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. (rebeca)

Views: 5

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi