JOMBANG, Abdirakyat.com – Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif.
Klinik merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Januari 2025
Dinas Kesehatan Jombang melaksanakan Verifikasi lapangan terhadap pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW yang beralamat di Jl. JL. Kapten Tendean Kelurahan Pulolor Kecamatan Jombang.
Sementara itu, visitasi diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, PKFI Kabupaten Jombang dan Puskesmas Pulolorm
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW, serta melihat kesesuaian sarana, prasarana, SDM, Pelayanan, kefarmasian dan laboratorium out put dari verifikasi adalah berita acara kesesuain Klinik dan Data teknis yang merupakan rekomendasi penerbitan Sertifikat standar. (red)