Jakarta, Abdirakyat.com – DPR RI mengesahkan ruang lingkup tugas Ketua DPR beserta empat Wakil Ketua DPR RI. Mereka akan mengoordinasikan tugas dan mitra kerja Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI beserta Badan Anggaran.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (22/10/2024) pukul 15.00 WIB. Adapun rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan telah ditetapkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I hingga XIII dan Badan Anggaran, maka ruang lingkup tugas koordinator bidang pimpinan DPR sebagai berikut,” kata Puan Maharani saat rapat paripurna.
Berikut ini ruang lingkup tugas Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal:
1. Ketua DPR: Puan Maharani
– Memimpin rapat konsultasi DPR RI dengan Presiden dan atau Wakil Presiden serta lembaga negara lainnya
– Mengoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi
2. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan atau Koreku: Adies Kadir
– Mengoordinasikan ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Banggar, dan BAKN
3. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Korpolkam: Sufmi Dasco Ahmad
– Mengoordinasikan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg
4. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan atau Korinbang: Saan Mustofa
– Mengoordinasikan ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM
5. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau Korkestra: Cucun Ahmad Syamsurizal
– Mengoordinasikan ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, dan BURT.
Puan lantas mempertanyakan kepada forum rapat paripurna apakah ruang lingkup tugas para pimpinan DPR RI dapat disetujui.
“Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab forum rapat paripurna.