JOMBANG, Abdirakyat.com – Hujan deras yang mengguyur Lapangan Pemkab Jombang menjadi saksi bisu momen haru yang telah lama dinanti. Selasa (28/10/2025).
Sebanyak 4.101 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka dengan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Air mata sukacita, bercampur dengan air hujan, membasahi wajah ribuan pegawai yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen Luar Biasa Pemkab Jombang
Bupati Jombang Warsubi didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin, turun langsung ke lapangan di tengah guyuran hujan untuk menyerahkan SK dan memberikan semangat.
Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar menjelaskan bahwa pengangkatan ini didasarkan pada amanah regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Formasi awal hanya untuk 1.907 pegawai yang tercatat di database BKN. Namun, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, Pemkab Jombang berkomitmen mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anwar.
Secara rinci, 4.101 SK tersebut terdiri dari 497 tenaga guru, 441 tenaga kesehatan, dan 3.163 tenaga teknis.
Dalam sambutan yang menyentuh, Bupati Warsubi menegaskan bahwa status ASN adalah kehormatan yang menuntut pengabdian tulus.
“Selamat kepada Bapak Ibu sekalian. Menjadi ASN adalah kehormatan, namun bukan kebanggaan atas jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Bupati Warsubi.
Ia juga berpesan kepada para ASN baru agar menjadi birokrat yang berkinerja dan berdampak, serta memegang teguh Core Values ASN ber-akhlak.
Momen tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya era pegawai non-ASN di Jombang dan dimulainya babak baru SDM pemerintahan yang utuh, terdiri dari PNS dan PPPK.
Views: 3



















