Jalin Sinergitas, Perhutani dan Kejari Jombang Tandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

Rabu, 14 September 2022 07:24 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), tentang Penanganan Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Jombang, Rabu (14/09/2022).

Adapun lokasi penandatanganan tersebut digelar, yaitu di wisata“Selo Ageng”Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang yang di saksikan Forkompimcam Wonosalam, Kades Wonosalam, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Wonosalam Asri.

Sebelum kegiatan dimulai, dinyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian lagu Mars Seruan Rimba oleh seluruh karyawan Perhutani KPH Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Administratur Perhutani KPH Jombang, Muklisin S. Hut menyampaikanmenyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajari Jombang di wisata “Selo Ageng” dalam rangka penandatanganan MuO penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Berbagai langkah akan terus kita laksanakan seperti yang sudah, termasuk satu minggu kemarin hari selasa tanggal 6 Agustus 2022, MoU bersama Kejari Nganjuk, yang sekarang dilanjutkan bersama Kejari Jombang,”terang Muklisin.

Menurut Muklisin, kegiatan sinergi, kolaborasi bersama seluruh pihak dan unsur terkait akan terus dijalin, yaitu melalui berbagai komunikasi dan usaha. 

 

 

 

 

 

 

“Tujuannya adalah, gar setiap kegiatan yang dilaksanakan Perhutani KPH Jombang dalam mengemban amanah mengelola hutan, dapat berjalan sesuai harapan semua pihak di segala sektor, terutama untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jombang,”kata Muklisin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, S.H, MH menyampaikan ucapan terimakasih, kepada Perhutani KPH Jombang atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam menjalin sinergitas dan penandatanganan MoU dalam hal penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha.

“Kami hadir ingin memberikan warna baru, yaitu untuk membangun sinergitas bersama Perhutani KPH Jombang. Prinsipnya Kejari Jombang akan mendukung dengan pelayanan konsultasi, maupun pendampingan sesuai fungsi dan tanggung jawab masing masing agar BUMN (Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara) dapat menjalankan fungsinya, mengelola kawasan hutan dengan optimal,”ujarnya.

Pada kegiatan penandatanganan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya.

“Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yg telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa dan berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi