Komisi B DPRD Jombang Gelar RDP Bersama PT BPR Bank Jombang Bahas Implementasi UU P2SK

Kamis, 14 Agustus 2025 17:55 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat bersama PT BPR Bank Jombang sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kegiatan rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi B, Kamis (31/7/2025).

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menjelaskan, bahwa UU P2SK menjadi payung hukum baru bagi sektor keuangan Indonesia dengan tujuan mengembangkan, memperkuat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Hearing ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU P2SK sekaligus pelaksanaan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri,”ujar Anas.

Rapat tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas kesiapan dan langkah strategis PT BPR Bank Jombang dalam menyesuaikan kebijakan serta operasional perusahaan sesuai regulasi baru.

Hits: 3

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi