Pemkab Jombang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 19:12 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Hal itu ditegaskan Bupati Jombang Warsubi saat hadir dalam dialog interaktif Warung Pojok (Warjok) di Balai Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8/2025).

Dalam forum yang diikuti warga se-Utara Brantas serta disiarkan langsung lewat YouTube Jombangkab, Radio Suara Jombang, dan Zoom meeting 99 desa, Pemkab bersama DPRD memaparkan kebijakan PBB-P2 sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

“Bagi warga yang merasa keberatan, silakan mengajukan revisi sesuai prosedur ke Bapenda. Pemkab berkomitmen melakukan perbaikan agar lebih adil,” ujar Bupati Warsubi.

Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan mengikuti regulasi pusat. Ia menegaskan kenaikan NJOP di beberapa wilayah bukan kebijakan daerah, melainkan aturan dari Kementerian Keuangan.

“Kami sudah integrasikan peta PBB dengan Google Maps agar lebih presisi. Satu hamparan tanah bisa berbeda nilai sesuai zona ekonominya,” jelasnya.

Sebagai keringanan, Pemkab juga memberi pembebasan denda PBB hingga Desember 2025. Capaian realisasi pajak pun disebut cukup baik, yakni 95 persen pada 2023–2024 dan 93,3 persen hingga 2025.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menambahkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah disetujui seluruh fraksi dan kini menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Timur.

Bupati Warsubi menutup dialog dengan penegasan: “Mulai 2026, PBB-P2 akan ditetapkan lebih adil, wajar, dan proporsional. Tidak ada kenaikan, bahkan akan kami upayakan bisa diturunkan.”

Views: 14

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi