JOMBANG, Abdirakyat.com – RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang disusun dalam kondisi tekanan yang tinggi akibat pandemi Covid-19 dan berdampak luar biasa terhadap kondisi kesehatan, sosial, ekonomi, baik di global, maupun nasional mulai dibahas lagi pada Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (7/10/ 2021).
Dalam agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang yang disampaikan pada Senin tanggal 27 September 2021.
Mengawali jawabannya, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang luar biasa untuk menjaga kondisi kesehatan masyarakat dan dunia.
Dengan dukungan penuh diharapkan anggota Dewan, langkah-langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Tahun 2022. Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua Fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, pandangan, serta dukungannya terhadap Raperda APBD Tahun 2022.
“Dengan Semangat kebersamaan dan komitmen untuk menyelesaikan agenda yang menjadi tugas bersama eksekutif dan legislatif, khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Bukan hanya dalam rangka mewujudkan APBD yang aspiratif, tetapi juga dapat menjadi pendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang,”tuturnya.
Secara garis besar, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan sisi Pendapatan Dan Penerimaan Pembiayaan. Antara lain menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, mengenai penerimaan retribusi pasar didasarkan pada target atau riil sesuai jumlah pedagang atau dari sumber penerimaan parkir di area pasar.
Disampaikan, bahwa penerimaan retribusi pasar telah didasarkan pada potensi yang ada yang terdiri dari beberapa sektor. Antara lain Retribusi Kios, Retribusi Los, Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan, Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakkan dan Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya.
Pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pendapatan daerah yang menurun sebesar 16% dibandingkan dengan pendapatan Tahun Anggaran 2021. Mengingat kondisi yang semakin membaik, diharapkan sama dengan tahun sebelumnya. Dia menyampaikan bahwa pendapat Asli Daerah mengalami kenaikan dibandingkan 4,16% dengan APBD Tahun Anggaran 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengamanatkan, bahwa Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan jika informasi dari Kementerian Keuangan maupun rincian APBN telah ditetapkan.
Arahan dari Fraksi Gerindra agar prinsip penyelenggaran pemerintah menganut asas Entrepreneurship Governance, bukan menggunakan prinsip kehati-hatian yang akhirnya menghasilkan angka defisit semu. Disampaikan juga, bahwa dalam penyusunan APBD didasarkan pada pedoman penyusunan APBD tahun 2022, sehingga tidak dapat menganut azas Entrepreneurship Governance.
Sementara Dari Sisi Belanja Dan Pengeluaran Pembiayaan; Bupati menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Fraksi Partai Demokrat, tentang proporsi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang alokasinya lebih kecil dibandingkan dengan belanja modal peralatan dan mesin, serta belanja modal gedung dan bangunan dapat saya sampaikan, bahwa belanja modal gedung dan bangunan dialokasikan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sarana pelayanan publik yang lain, serta gedung kantor yang sangat diperlukan untuk dialokasikan yang dibiayai dari berbagai sumber dana. Baik DBHCHT, DID, BLUD dan sebagian kecil dari dana transfer umum.
Pernyataan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahwa Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan fokus tenaga kesehatan dan tepat waktu. Bahkan harus ditingkatkan, ini tidak sebanding dengan pengorbanan dan resiko yang dihadapi tenaga kesehatan. Bupati menyampaikan terima kasih atas perhatiannya kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kabupaten Jombang, bahwa Insentif tenaga kesehatan yang dibayar tepat waktu dan besaran insentif telah sesuai dengan Peraturan Undangan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait apa yang dilakukan Pemerintah Daerah supaya penyebaran Covid-19 terus dapat ditekankan dan masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal, sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali. Disampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai upaya penurunan Covid-19. Selain itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan dengan melibatkan lintas sektor. Pemerintah Daerah juga akan menyelesaikan vaksinasi dengan strategi pelayanan vaksinasi door to door, yang dibantu oleh TNI-Polri dan Aparat Kecamatan, serta Desa dan pelaksanaan vaksinasi di Sentra vaksinasi pada hari libur untuk sasaran vaksin yang berhalangan hadir pada jam kerja.
Menjelaskan pertanyaan dari Fraksi PKS Perindo tentang ketersediaan kendaraan siaga desa dan sopir, dapat saya jelaskan, bahwa tersedia mobil Siaga Desa pada Tahun 2014, semua kelengkapan kendaraan dan dalam kondisi yang sangat layak untuk digunakan. Dalam perjanjian pinjam pakai antara kecamatan dan desa tertua, bahwa segala pemeliharaan atau operasional yang ditanggung oleh masing-masing desa, termasuk untuk kesejahteraan sopir siaga yang mendanai APB Desa.
Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Restorasi terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan dapat saya sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang berusaha mengoptimalkan usul kebutuhan pegawai untuk mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Namun demikian Pemerintah Daerah memberikan kebijakan pertumbuhan nol, yaitu jumlah pengadaan pegawai baru harus kurang atau sama dengan jumlah pegawai yang pensiun. Hal ini mengakibatkan proporsi jumlah pegawai dengan jumlah kebutuhan pegawai menjadi kurang proporsional.
Penjelasan ini diharapkan, Bupati dapat melengkapi Nota Penjelasan dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atas pandangan umum dari Fraksi-Fraksi.
“Untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah disepakati,”pungkas Bupati Jombang. (rd)