JOMBANG, Abdirakyat.com – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyambut positif pada pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Dibidang Cukai Dana DBHCHT, antara Kantor Bea Cukai Kediri, bersama Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, bertempat di Ballroom Hotel Yusro Jombang, Kamis (3/9/2021)
Kegiatan Sosialisasi dengan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 itu dihadiri oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri (KPP Bea Cukai TMC Kediri), Kepala OPD terkait Pemkab Jombang, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Jombang, Senen S. Sos, MSi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur RSUD Jombang dan Direktur RSUD Ploso, serta Kepala Bagian Perekonomian selaku OPD pengguna dana bagi hasil pajak hasil, serta tim koordinasi penggunaan DBHCHT Kabupaten Jombang, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Babinsa, Babinkantibmas dari 3 Kecamatan Kabuh, Plandaan dan Ploso.
Disampaikan Plt. Kepala Bagian perekonomian Suparyono, SE, MM, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Jombang, bahwa kebijakan baru dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); peningkatan optimalisasi alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang; peningkatan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok secara ilegal.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya berharap, dengan sosialisasi ini akan menambah wawasan, serta manfaat bagi seluruh yang hadir. Sehingga pengetahuan terkait ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam dan dapat dicapai sebagai pelaksanaan kegiatan.
“Saya menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini. Karena pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi semua program terkait dana cukai. Kita berupaya bersinergi secara bersama-sama mensosialisasikannya dan menekan jangan sampai ada rokok ilegal, dan gempur rokok ilegal,”tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Bupati Mundjidah Wahab juga memaparkan secara rinci, alokasi pembagian DBHCHT dan penggunaannya tahun anggaran 2021.
“Pada tahun 2020 dari seluruh pagu DBHCHT yang dialokasikan, Kabupaten Jombang berhasil merealisasikan sebesar Rp. 42.771.188.738,13 (Empat Puluh Dua Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan, Koma Tiga Belas Rupiah) atau 90% dan capaian Output/kinerja sebesar 99,83%,”papar Bupati Jombang.
Sedangkan pagu total sampai PAPBD tahun anggaran 2021 adalah Rp. 45.461.168.603,- (Empat puluh Lima Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Enam Puluh Delapan Ribu, Enam Ratus Tiga Rupiah) dengan ketentuan pembagian alokasinya sebagaimana sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.
Alokasi DBHCHT 2021 ketentuan penggunaannya adalah 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang meliputi, program peningkatan kualitas bahan baku dan program pembinaan lingkungan, berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja; 25%.
Kemudian untuk Bidang Penegakan Hukum yang meliputi, program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal; 25%.
Setelah itu, untuk bidang kesehatan meliputi, program pembinaan lingkungan sosial kesehatan berupa kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif maupun kuratif/rehabilitatif dengan mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19; penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan; dan atau pembayaran iuran jaminan kesehatan.
“Dari pagu DBHCHT di Kabupaten Jombang, dana ini akan kembali kepada masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, juga buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang. Yang pasti kami kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dana pajak ini. Sesuai dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing.
Untuk itu, Bupati Mundjidah mengajak untuk bersama-sama tanpa langkah Gempur Rokok Ilegal.
“Saya minta kepada perangkat daerah terkait yang membidangi alokasi DBHCHT ini, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Kepada seluruh peserta, saya minta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius sampai selesai, sehingga informasi yang dipaparkan akan tersampaikan dengan baik,”pesannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Ia mengaku tenang, setelah mendengarkan Bupati Jombang yang telah mengalokasikan DBHCHT dan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku demi Kesejahteraan Masyarakat.
Dalam acara tersebut juga digelar talkshow dengan narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dan Kasi Intelejen dan Penindakan KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri Widodo Wiji Mulyono memaparkan materi Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai. (rd)