DPRD Jombang Sebut Siap Kawal Proses Penutupan Ruko Simpang Tiga Hingga Tuntas

Selasa, 7 November 2023 06:34 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Aksi demonstrasi Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, menuntut agar proses penutupan ruko Simpang Tiga, di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, segera dipercepat. Senin, (6/11/2023).

Puluhan aktivis dari berbagai Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang, tersebut menyampaikan tuntutannya sambil menggelar orasi secara bergantian.

Dari pantauan media, tuntutan ini berkaitan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut tentang adanya tunggakan sewa dari para penghuni, yakni sebesar Rp5 miliar.

Namun, hingga sampai hari ini belum ada penyelesaian dari penghuni ruko dan juga langkah kongkrit dari Pemkab Jombang.

Perlu diketahui, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari para penghuni Ruko Simpang Tiga, tersebut sudah habis sejak Juni 2016.

“Anehnya, hingga saat ini Pemkab Jombang seakan tidak punya nyali untuk menutupnya,”ucap Dwi Andika, selaku Korlap demonstrasi.

Sementara dari hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2020, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp5 Miliar dari pemanfaatan ruko simpang tiga tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan, bahwa ruko simpang tiga adalah asset milik Pemkab jombang, maka kewajiban penghuni ruko adalah membayar uang sewa ruko.

Bahkan, sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab Jombang untuk melaksanakan rekomendasi Pansus DPRD Jombang.

Oleh karena itu, upaya hukum yang dilakukan para penghuni ruko simpang tiga melalui LSM LPK dari Kediri, melayangkan Gugatan Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Jombang yang ditujukan kepada Pemkab Jombang, Atr/Bpn Jombang Dan DPRD Jombang berkaitan dengan status legalitas Ruko Simpang Tiga telah kandas.

Ironisnya, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jombang (Putusan Inkracht). Tentunya, ini membuktikan bahwasannya secara legalitas asset ruko simpang tiga hak pengelolaan kembali kepada Pemkab Jombang.

Dalam orasi tersebut, para pendemo ditemui langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi yang juga didampingi pejabat pemkab Jombang melalui dinas Perdagangan, Kesbangpol dan Kasat Pol PP.

Mereka berjanji, bahwa dalam kurun waktu 2 Minggu akan segera merealisasikan tuntutan LSM Jombang, terkait ditutup atau memperbarui kontrak baru setelah pelunasan pembayaran sebesar Rp.5 milyar.

“Kita kawal sampai tuntas. Jika perlu akan ditutup ruko simpang 3 bila tak ada itikat baik dari para penghuninya, tunggu keputusan 2 Minggu mendatang,”kata Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi dalam menjawab orasi tuntutan para pendemo. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi