Terbukti Simpan Sabu, Warga Sengon di Ringkus Reskrim Polsek Jombang

Kamis, 8 Juli 2021 11:32 WIB
Reporter : Redaksi

JOMBANG, Abdirakyat.com Seorang warga perumahan Firdaus Regency Jombang, Blok B-5, yang bertempat tinggal di perumahan Pondok Indah Tunggorono, di tangkap Satreskrim Polsek Jombang, karena terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

Laki-laki yang berinisial NI (29), tersebut di tangkap Satreskrim Polsek Jombang, di SPBU jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari hasil penangkapan tersangka NI, Satreskrim Polsek Jombang juga menyita barang buktinya, yakni berupa ;

1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S-4630-JAD, Sebuah kotak plastik berisi 5 (Lima), cutonbad.
3 (Tiga) tusuk gigi, Sebuah pipet kaca yang terbungkus tisu putih dan sebuah tutup botol perangkat alat hisap.
3 (Tiga) buah sedotan plastik warna putih, Sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor  0,44 gram,
Sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,22 gram (plastik terbungkus tisu putih).
1 (Satu) unit Handphone merk Realme warna hijau dengan nomor Sim Cardnya.

Terkait hal itu. Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setyobudi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap seorang berinisial NI di SPBU jalan Basuki Rahmad yang di lakukan oleh Satreskrim Polsek Jombang Kota.

“Anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang di daerah SPBU Jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupeten Jombang, sedang membawa narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Kapolsek Jombang menambahkan, pada hari Rabu (7/7/2021) sekitar jam 01.00  Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap seorang berinisial NI, beserta barang bukti untuk di bawa ke Mapolsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya. (st/ry/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi