NGANJUK, Abdirakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memberi edukasi bagi para calon pemilih. Salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih jelang tahapan Pemilah Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Edukasi itu juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nganjuk. Salah satunya dengan menjadi narasumber acara pada 105,3 RSAL FM, Kamis (13/08/2021). Pada acara yang berlangsung virtual itu, hadir sebagai narasumber Kristanto selaku Sub Koordinasi Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Kabupaten Nganjuk.
Kristanto mengatakan, saat ini KPU telah meluncurkan program kerja baru bernama Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program itu ditetapkan dalam surat bernomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. DP3 merupakan salah satu bentuk pendidikan pemilih dan elemen penting dalam demokrasi. Sebab akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional. Dimana hal tersebut merupakan ukuran kualitas demokrasi suatu negara.
“DP3 memiliki tiga kategori. Pertama, desa dengan partisipasi pemilih rendah. Kedua, desa dengan potensi pelanggaran tinggi. Dan ketiga, desa dengan rawan bencana. Nanti akan kita fokuskan lagi, mana yang akan kita jadikan lokus dari program ini,”tutur Kristanto pada acara yang dipandu oleh pembawa acara Asti Hanifa itu.
Lebih lanjut Kristanto menjelaskan, guna menumbuhkan rasa keinginan untuk mendapat informasi sebanyak-banyaknya mengenai calon pemimpin yang akan dipilih, KPUD Kabupaten Nganjuk menggunakan beberapa strategi. Seperti memanfaatkan tekonologi informasi (TI). Kemudian, bekerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga sosial budaya, dan lemabaga lain. Serta membentuk relawan demokrasi, yang diambil dari masyarakat dengan berbagai segmen.
“Kemudian memanfaatkan media massa dan media sosial,”imbuhnya.
Sementara itu, Kurrotul A’yun selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Nganjuk menambahkan, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) akan berlangsung tahun 2024. Hal itu berdasar hasil rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pilpres akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Untuk pilkada dan pemilihan legislatif, berdasar UU No 10/2006, akan dilakukan pada bulan November 2024,”ujar A’yun sambil berpesan agar masyarakat ikut pro aktif dan ikut berperan menyukseskan dengan menyimak dan mengikuti perkembangan informasi terkait pemilu yang diberikan KPU melalui media massa maupun media sosial. (adi/ry/st)