JOMBANG, Abdirakyat.com – Kasus terkait korban yang terjerat kabel listrik saat melintas, di Jalan Raya Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang tak kunjung usai.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum M. Taufik, Beny Hendro Yulianto mendesak kepada pihak kepolisian, agar melakukan gelar perkara terbuka. Sehingga, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Kami menilai berdasarkan kronologi peristiwa, fakta hukum dan alat bukti serta arah pembuktian dan didukung keterangan saksi-saksi, kejadian yang dialami klien kami ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana kelalaian, yang menyebabkan orang mengalami luka berat sebagaimana Pasal 360 ayat (1) yang menyatakan, bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,”terang Beny Hendro Yulianto.
Beny Hendro Yulianto mengatakan, jika pihaknya juga sudah menyurati ke Mabes Polri dan Kompolnas terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut.
” Sebelumnya, kami sudah mengirim surat kepada Mabes Polri dan Kompolnas. Dalam surat itu, kami sampaikan bahwa kami meminta dukungan untuk mengawal proses penyelidikan kasus klien kami hingga tuntas guna kepastian hukum,”tegasnya.
Menurut Beny, surat tersebut dikirim juga untuk menanggapi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyampaikan, bahwa pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa kliennya telah diperiksa .
“Untuk kepentingan pembuktian, kami meminta penyidik untuk mencari pendapat dari ahli hukum pidana dan saksi ahli kelistrikan,”ujar Beny.
Beny menyebut, hal itu untuk mempercepat penanganan perkara dan meningkatkannya dari proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
” Kami berharap, agar pihak penyidik yang memeriksa kasus klien kami ini mencari pendapat dari ahli hukum pidana dan saksi ahli kelistrikan untuk kepentingan pembuktian. Sebab, hal itu untuk mempercepat penanganan perkara dan meningkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan,”pungkas Beny Hendro Yulianto. )(red)