Kasus Mutilasi di Jombang Terungkap, Kapolres Jombang Sebut Pelaku Merupakan Rekan Kerjanya Sendiri

Jumat, 21 Februari 2025 00:39 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kasus penemuan mayat dengan cara di mutilasi yang sempat menghebohkan warga, di aliran irigasi persawahan, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terungkap.

Polres Jombang akhrinya berhasil menangkap pelaku EF (39), dirumahnya Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan, bahwa korban diketahui berinisial AS (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Pelaku mutilasi yang berinisial EF, ini merupakan bapak dua anak dan diringkus tim Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025),”terangnya.

AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, bahwa pelaku dan korban, ini merupakan teman dekat dan keduanya merupakan rekan kerja. Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, pelaku dan korban pesta keras.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kita menemukan fakta bahwasan korban dan tersangka, ini merupakan rekan kerja. Dimana sebelum terjadinya mutilasi tersebut, korban dan tersangka meminum minuman keras bersama dan terjadi cekcok hingga terjadi pembunuhan mutilasi,”kata Kapolres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Sehendra menambahkan, terungkapnya kasus mutilasi setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, baik dari para saksi maupun keterangan pihak keluarga korban.

“EF sempat menghubungi keluarga korban dan mengaku sebagai AS. Setelah itu, pelaku menggunakan ponsel korban dengan nomor baru,”ujarnya.

AKP Margono Sehendra menyebut, penyidikan dilakukan hingga melakukan tes DNA dari korban dan keluarga yang melapor, bahwa kehilangan anggota keluarganya, sehingga berhasil diungkap identitas dari korban.

“Pelaku berkomunikasi dengan keluarga korban, untuk mengelabui seolah-olah korban masih hidup dan sedang berada di Bali,”imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Jombang menyebut, saat ini pelaku telah ditahan dil tahanan Mapolres Jombang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pelaku dihukum dengan ancaman hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (red) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi