Peringati HANI Tahun 2021, Kasat Resnarkoba Raih Penghargaan Dari Bupati Jombang

Kamis, 24 Juni 2021 10:39 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menggelar Sosialisasi Desa Bersih Narkoba, bertempat diruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Kamis, (24/6/2021).

Sosialisasi Desa Bersinar dengan tema “Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Jombang Bersih Narkoba”, dibuka oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, Tim P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba), 3 Pilar Kecamatan, perwakilan Desa Bersinar, Ormas, juga toga toma dari Pondok Pesantren.

Kegiatan yang diselenggarakan secara terbatas dan wajib prokes ini dinilai Bupati Jombang sangat penting, untuk memerangi ancaman narkoba yang sangat dekat dan nyata. Sebab, begitu kompleks yang mengancam eksistensi, serta keberadaan bangsa dan negara di masa yang akan datang. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sampai pada tingkat yang membahayakan dan mengacam pilar-pilar kehidupan bangsa. Jaringan Narkoba Internasional telah memanfaatkan Indonesia sebagai bangsa dengan potensial peredaran narkoba.

“Masalah narkoba tidak bisa kita pandang sebelah mata. Satu hal yang harus betul-betul kita perhatikan, adalah tindakan promotif dan preventif. Karena masalah narkoba tidak menjadi perhatian pihak-pihak yang hanya menaruh perhatian pada masyarakat, namun juga menjadi perhatian oleh seluruh lapisan. Untuk mencegah Narkotika ini adalah perlunya sinergitas antara tokoh agama, tokoh masyarakat dan pejabat dari tingkat desa, hingga ke tingkat yang tertinggi,”terang Bupati Jombang.

Bupati Jombang menuturkan, bahwa kejahatan narkoba ini harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh. Karena narkoba tidak memandang dari berbagai golongan, baik itu dari orang tua maupun anak-anak.

”Saat ini peredaran narkoba banyak menyasar kaum milenial. Oleh sebab itu, langkah dalam memerangi narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait saja, tetapi memerangi narkoba adalah tugas kita semua,”tambah Bupati.

Berbicara tentang narkoba tak pernah lepas dari 3 hal, yakni narkoba dan masyarakat bersih narkoba. Untuk mewujudkan masyarakat bersih narkoba, langkah yang harus dilakukan yaitu dengan menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.

”Seperti yang kita ketahui bersama, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang cukup marak, bahkan Kabupaten Jombang menduduki peringkat 3 pelaku narkoba terbanyak di Provinsi Jawa Timur. Dalam satu bulan, terungkap sekitar 40 kasus narkoba di Jombang. Oleh karena itu, untuk memutus peredaran narkoba, diperlukan kerjasama dan partisipasi semua elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang,”tutur Bupati Mundjidah Wahab. 

Sedangkan untuk data peredaran narkoba yang berhasil diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang periode 1 Januari sampai dengan 15 Juni 2021 adalah sebanyak 130 kasus dan 161 tersangka, dengan rincian sebagai berikut : kasus Okerbaya (39 kasus – dengan 39 tersangka), kasus Narkoba (91 kasus – dengan 122 tersangka). Salah satu kasus narkoba yang terungkap adalah, kasus satu keluarga di Jombang yang telah melakukan bisnis narkoba selama dua bulan dengan omset mencapai Satu Milyar.

“Bahaya narkoba menyasar di berbagai kalangan masyarakat, termasuk masyarakat yang ada di pedesaan. Langkah maju harus diambil untuk memberantas peredaran narkoba di Jombang, salah satunya adalah dengan pembentukan desa Bersih Narkoba (Bersinar). Desa bersih narkoba merupakan salah satu komitmen serius dari Pemerintah Daerah dan Pusat dalam memerangi penyelundupan, peredaran gelap dan tindak kejahatan narkoba,”tandas Bupati Jombang.

Bupati Mundjidah mengajak dan memotivasi para peserta sosialisasi, untuk lebih waspada dan memperhatikan lingkungan sekitarnya. Apabila didapati ada warganya yang terjerat kasus, harap segera dilaporkan kepada pihak atau instansi terkait.

”Sosialisasi desa bersinar ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa kita gunakan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang, agar nantinya Kabupaten Jombang bisa menjadi kabupaten yang zero kasus narkoba,”pungkas Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Jombang, Fahrudin Widodo bahwa desa bersinar merupakan satuan wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu. Dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massal. Desa bersinar ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari narkoba.

Keterlibatan Pemerintah Desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa Dan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penganggaran desa bersinar ini dimasukkan dalam Dana Desa.

Dalam desa bersinar ini, nanti Kepala desa bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) desa bersinar di desa. Kepala Desa / Kelurahan dapat menunjuk Tim PKK, Karang Taruna, Satlinmas, Paud, Posyandu dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa lainnya. Dalam kasus peredaran narkoba, Kepala Kesa/Kelurahan dapat berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.

Ada tiga kegiatan di Desa/Kelurahan Bersinar, yaitu : Kegiatan cegah dan pemberdayaan masyarakat. Meliputi ketahanan keluarga anti narkoba, soft skill bagi pelajar SMP dan SMA, remaja teman sebaya, relawan anti narkoba, sekolah bersinar, sosialisasi, workshop, pesan kampanye, penggiat anti narkoba, pengembangan kewirausahaan melalui peningkatan kemampuan dan tes urine).

Sedangkan untuk kegiatan rehabilitasi, yaitu unit intervensi berbasis masyarakat melaksanakan pembentukan agen pemulihan; Kegiatan pemberantasan, yaitu menghimpun atau memberikan informasi dan peredaran gelap narkoba di desa ke babinsa/babinkamtibmas dan satlinmas.

Kepala Badan Narkotika Kota Mojokerto, AKBP. Suharsi, S.H, MSi dalam acara tersebut menyampaikan paparan tentang “Desa Bersinar”.

Pada kesempatan itu, Bupati Jombang secara simbolis menyerahkan seperangkat Alat Prokes kepada Kapolres untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat.

Bupati Jombang juga menyerahkan Panghargaan kepada Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dan Kalapas Jombang, Mahendra Sulaksanana Amd, IP, SH. MM yang berhasil mengungkap dan menangkap kasus penyelundupan narkoba di dalam lapas dengan modus memasukkan narkoba ke dalam buah salak, kerupuk dan cabe rawit. (yt/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi