JOMBANG, Abdirakyat.com – Dugaan pelecehan seksual terhadap staf Hotel Swis, di Sukoharjo, Jawa Tengah yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai honorer DPRD Kabupaten Jombang, berinisial MM dinilai terkesan dibungkam.
Pada saat dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Jombang, Bambang Sriyadi mengatakan, bahwa pihaknya merasa tidak dilapori secara langsung dan itu melalui orang lain.
“Korban tidak langsung melapor kepada saya, namun melalui orang lain,”kata Bambang Sriyadi, kepada beberapa awak media, dihalaman Gedung Bung Tomo Jombang. Kamis, (24/11/2022).
Bambang Sriyadi menyebut, setelah ia mengetahui kejadian tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah dan memanggil pelaku MM.
“Saya panggil dan mengaku sudah menulis pernyataan permintaan maaf, serta sudah diselesaikan dengan pihak korban,”tuturnya.
Ketika ditanya sampai di mana tindak lanjut kasus tersebut, Bambang mengatakan, jika kasus ini sudah lama dan sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya sudah berkomunikasi dengan BKD. Sedangkan untuk sanksi memang tidak ada ketentuan itu, tapi yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan mengulangi lagi,”ujarnya.
Berbeda dengan pengakuan korban berinisial R, lantas ia mengatakan, jika pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak DPRD Jombang, namun hingga saat ini blum tahu tindak lanjutnya.
” Saya juga mengetahui surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku. Namun bukan ditujukan kepada saya sebagai korban, melainkan kepada manajemen atau pimpinan hotel,”ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (22/11/2022) lalu.
Perlu diketahui, bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer DPRD Kabupaten Jombang, berinisial MM, itu terjadi pada tanggal 16 September 2021, yakni di sebuah lift hotel Swis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Disisi lain, kejadian tersebut terekam pada CCTV hotel, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan dugaan pelecehan tersebut.
Tak hanya itu saja, Nurtjahyo bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, juga melakukan pengaduan tertanggal 14 September 2022 kepada Sekwan DPRD Kabupaten Jombang dan merasa lembaga terhormat yang dinaunginya, itu tercoreng gegara ulah oknum pegawai tersebut.
Terpisah, Iwan Sugiarto, S.H Bidang Hukum MPN mengatakan, katagori perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sudah seharusnya ditindak lanjuti, apalagi dilakukan oleh oknum pegawai DPRD Kabupaten Jombang, yang nantinya akan berdampak pada nama baik lembaga negara,”tegasnya. (red)