JOMBANG, Abdirakyat.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menghentikan kasus persalinan di RSUD Jombang, setelah gelar perkara yang melibatkan tim ahli dari IDI dan IBI Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Giadi Nugraha memastikan polisi sudah menyimpulkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Sebelumnya, kasus kematian bayi dilaporkan Yopi Widianto (26), suami Rohma Roudotul Jannah (29), pasien asal Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ke Polres Jombang.
Untuk itu, Polres Jombang langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian kami menggandeng IDI dan IBI Jawa Timur untuk memeriksa lebih lanjut. Dan kami simpulkan, hasilnya bukan merupakan tindak pidana,”ujar kasatreskrim, Selasa (13/9/2022).
Karena itu, polisi secara resmi menghentikan kasus laporan persalinan di RSUD Jombang yang sempat viral ini.
Sebelum memutuskan, polisi sudah menerima hasil pemeriksaan kasus persalinan maupun kode etik dari IDI dan IBI.
Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Sutrisno mengatakan di internalnya, sudah melakukan pemeriksaan dan tela’ah kasus tersebut.
Alhasil, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dokter saat bertugas. Termasuk so’al proses dekapitasi persalinan, hal itu dinilai sudah sesuai aturan demi keselamatan ibu.
“Dari hasil pemeriksaan kami kepada dokter yang menangani, dekapitasi merupakan salah satu pilihan prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal. Jadi bayi yang sudah meninggal itu tidak mudah untuk dilahirkan. Sehingga dilakukanlah prosedur dekapitasi itu, atau memotong kepalanya. Dengan pertimbangan menyelamatkan nyawa ibunya atau pasien,”jelasnya. (rd)