Keroyok Gunakan Sajam, Warga Nglele Sumobito Diringkus Polisi

Selasa, 18 Mei 2021 08:46 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Peterongan, Kabupaten Jombang meringkus pelaku pengeroyokan di sebuah rumah kosong perum binamarga, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Pelaku merupakan berinisial MM alias Sihong (23), asal Dusun/Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ditangkap Reskrim Polsek Peterongan pada Sabtu, (15/05/2021) malam.

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sebilah senjata tajam jenis arit.

Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi mengatakan, bahwa pada hari Minggu, (16/05/2021) sekira pukul 01.00 wib telah datang pelapor ke Polsek Peterongan melaporkan perkara pengeroyokan.

“Awalnya pada hari Sabtu, (15/05/2021) sekitar pukul 18.30 wib pelapor bersama para saksi (Andik, Boneng) dan para terlapor (Sihong, Lento) saling kenal minum-minuman keras di rumah kosong di Perum Binamarga, Desa Keplaksari sampai pukul 20.30 wib. Selanjutnya Andik dan oneng memanggil Jhon sedang tidur di Masjid Keplaksari, karena tersinggung maka Jhon menendang Boneng,”jelas Sujadi.

Lanjut Kapolsek Sujadi, sesaat kemudian Andik, Boneng bersama Jhon datang ke perum binamarga dan Andik mengadu kepada pelapor telah di tendang oleh Jhon. Tidak terima hal tersebut pelapor langsung menendang Jhon hingga jatuh dan Sihong sendiri tidak terima temannya di tendang oleh pelapor dan langsung membalas saling pukul dan tendang antara pelapor dan Sihong.

“Sihong keluar perumahan bina marga dan pelapor melanjutkan minum-minuman keras dengan yang lain. Sekitar 10 menit Sihong dan Lento datang saat itu Sihong membawa pentungan kayu, langsung memukul beberapa kali mengenai punggung dan kepala pelapor, serta Lento ( DPO ) mengeluarkan senjata tajam dari balik kaosnya berupa arit kecil lalu mengayunkan beberapa kali kepada pelapor dan sekali mengenai tangan sebelah kiri dan setelah itu mereka langsung meninggalkan pelapor,”imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dikepala dan luka robek di tangan, sehingga diperlukan perawatan medis di Puskesmas Peterongan berikut dilakukan visum luka guna proses penyelidikan perkara ini lebih lanjut.

“Modus terlapor melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan tongkat kayu yang mengakibatkan luka robek dikepala dan luka robek di tangan sebelah kiri sehingga dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di Puskesmas Peterongan. Selanjutnya, tersangk dijerat dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP,”pungkas Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi. (yt/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi