Merasa Ditipu Dengan Cek Kosong, Keluarga Mantan Bupati Melapor Ke Polres Jombang

Senin, 10 Juni 2024 02:02 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Dokter Thalia Virginia Putri Suharli, melalui kuasa hukum nya Risty, S.H, Prasetyo, S.H, Kasful Hidayat, S.H dan Farid F, S.H., M.H berharap, dapat memperoleh keadilan di Polres Jombang. Senin, (10/06/2024).

Sebelumnya Dokter Thalia pada tanggal 09 September 2023 melaporkan H. BS (57) tahun, yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo perihal dugaan penipuan.

Peristiwa terjadi pada tahun 2014. Bermula terlapor H. BS meminjam uang kepada alm. Nyono Suharli (mantan bupati Jombang) uang sejumlah 1 Milyar dengan perjanjian akan dikembalikan setelah 2 bulan. Namun setelah jatuh tempo, H.BS tidak kunjung memenuhi janjinya. Kemudian pada tahun 2015, H.BS memberikan cek senilai 1 Milyar, namun setelah di konfirmasi ke bank cek tersebut tidak dapat di cairkan. Untuk itu korban merasa kesal sudah di tipu oleh Terlapor.

“Menindaklanjuti laporan klien kami ke Polres Jombang, pada tanggal 20 Mei 2024 kami meminta secara tertulis kepada Penyidik Polres Jombang, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas kasus ini. Dan kami menerima SP2HP tersebut pada tanggal 22 Mei 2024,”ujar Risty

“Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dugaan penipuan oleh H. BS sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP tertanggal 14 Februari 2024, penyidik yang ditunjuk adalah Kanit Idik 1 Tipidum IPDA, SATRIA RAMADHAN, S.H.,M.H atau Penyidik Pembantu Bripka ARGA LUTFIADI,”tambahnya.

Kuasa hukum Thalia berharap, kasusnya ini segera mendapatkan titik terang.

“Bukti – bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik, yang bersangkutan kami peroleh informasi sudah di tetapkan Tersangka. Untuk itu kami berharap klien kami segera mendapatkan keadilan atas dugaan tindakan penipuan oleh H.BS,”pungkas Risty. (mul)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi