Polisi Ringkus 5 Komplotan Pengedar sabu di Jombang

Selasa, 10 Januari 2023 16:36 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Sat Resnarkoba Polres Jombang, meringkus 5 (Lima) orang pengedar narkoba di sejumlah tempat, yakni dengan barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo.

Masing-masing pelaku yang diringkus, yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyampaikan, bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus peredaran narkoba.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang pelaku ditahan di Rutan Polres Jombang,”kata AKP Komar Sasmito, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, lima orang pelaku ditangkap pada Minggu (8/1/2023) di tempat yang berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung, Desa setempat pukul 22.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (Satu) unit HP dan Sepeda Motor,”terang AKP Komar Sasmito.

Setelah penangkapan, lanjut AKP Komar Sasmito, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan Ratus Lima Puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp110.000, serta 1 (Satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,”imbuhnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang menjelaskan, pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus pelaku DI bin Supriadi, warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang pelaku kami tangkap saat di dalam rumahnya DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,”tutur AKP Komar Sasmito.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp500 ribu dan 2 (Dua) unit Handphone.

“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,”pungkas AKP Komar Sasmito.

Selanjutnya, para pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Dalam hal ini, kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,”tegas Kapolres Jombang. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi