JOMBANG, Abdirakyat.com – Polda Jatim dan Polres Jombang, menetapkan 5 (Lima) orang tersangka, dari 320 simpatisan tersangka MSAT yang mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
Masing-masing dari 5 (Lima) tersangka yaitu:
1. MAK (39), asal Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang,
2. WHA (38), asal Desa Tambak sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
3. MNA (42), asal Dusun Tegal Mulyo, Desa Kepik, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
4. SA (24) asal Dusun Rande, Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
5. DP (30), asal Dusun Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Giadi Nugraha, SIK mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda. WHA berperan menabrak petugas di pintu pondok pesantren menggunakan motor.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, selain ada peran dari para tersangka dalam menghalangi barikade dan melakukan penabrakan, pihak polisi juga menemukan senjata Air Softgun.
“Untuk MN berperan menghalangi petugas dengan tindakan kekerasan fisik. Kemudian SA memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan. DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/7/2022),”katanya saat konferensi pers pada Senin, (11/07/2022)
AKP Giadi Nugraha menjelaskan, bahwa Air softgun tersebut bukan milik tersangka. Kemungkinan diperbantukan atau dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Sedangkan untuk senjata tersebut ditemukan di dalam tas tersangka DP yang saat itu melarikan diri ke dalam pondok untuk berlindung.
“Dari penangkapan itu, kami juga mengamankan drone dari WHA yang diduga digunakan untuk merekam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kepolisian saat upaya penggerebekan MSAT,”jelas Kasatreskrim Polres Jombang.
Tidak hanya itu, AKP Giadi Nugraha menyebut, jika pihaknya juga menyita satu unit laptop dan masih dikirim ke Laboratorium forensik untuk dilaksanakan pengecekan.
“Agar dapat dipertanggungjawabkan hasil dari Laptop tersebut,”ujarnya.
Adapun peran dari para tersangka, yaitu di antaranya tersangka Dedi menabrak dengan mobil panther, menyetir, kemudian memiliki air softgun. Tersangka Anis menghalangi barikade, Wisnu yang main Drone dan bawa HT beserta perlengkapannya, serta Aris bersama Bagio menghalangi dengan barikade. Peran paling besar ada di Dedi karena membawa Air softgun dan menabrakkan mobil ke petugas.
“Kelima tersangka dikenakan Pasal 19 UU No.12 tahun 2002 tentang kejahatan seksual. Didalam Pasal 19 sudah disebut bila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun. (rd)