Polres Jombang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak

Sabtu, 8 Oktober 2022 03:14 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Polres Jombang menangkap dan menahan perempuan berinisial AI (46) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai miliaran rupiah berkedok investasi pakan ternak.

Korban dari pelaku penipuan uang adalah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabur Jombang tersebut masih memiliki hubungan kerabat.

“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,”terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (7/10/2022), saat konferensi pers.

AKP Giadi Nugraha mengatakan, polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah menerima laporan korban pada 5 Juli 2022 lalu. Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka.

“Dari hasil (penyelidikan) tersebut, kami tetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial A,” kata AKP Giadi Nugraha.

Menurut AKP Giadi Nugraha, tersangka menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan salah satu perusahaan.

Dari keuntungan itu, ia mendapat 7 persen, sementara 2 persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban. Uang itu kemudian diserahkan sejak 2018 sampai 2021.

“Mengajak korban untuk melakukan investasi pakan ternak. Tersangka juga memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak. Padahal itu tidak ada atau fiktif,”ujar AKP Giadi Nugraha.

Namun, korban pun tergiur dengan keuntungan besar tersebut. lalu korban mengirimkan uang sebesar Rp23 miliar. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar.

“Namun uang Rp19 miliar itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya,” ujarnya.

Setelah itu, korban melakukan pengecekan atas janji keuntungan itu. Belakangan terakhir, korban mengetahui jika itu fiktif.

“Perusahaan pakan ternak itu ada, tapi tidak pernah mengeluarkan semacam DO seperti yang ditunjukkan tersangka,” katanya.

AKP Giadi Nugraha menambahkan, bahwa DO tersebut adalah palsu dan tersangka membuat sendiri DO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Giadi mengaku kasus itu akan terus didalami penyidik, sebab jumlah uang kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Sejauh ini, Giadi bilang, hanya dari satu korban yang melapor.

“Karena uang sedemikian banyak, pasti juga larinya tidak hanya satu orang, nanti kita dalami. Baru satu yang melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP. Giadi Nugraha juga mengimbau kepada para korban penipuan, untuk melapor secara resmi ke Polres Jombang. Sementara untuk tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi