Pria di Jombang Sekap dan Bawa Kabur Gadis 15 Tahun, AKP Giadi : Bahkan Disetubuhi

Minggu, 27 November 2022 13:06 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Seorang pria asal Kabupaten Jombang, bernama Yusuf Maarif (41), nekat membawa kabur seorang gadis yang masih remaja berusia remaja 15 tahun. 

Mirisnya, pria tersebut membawa kabur gadis itu selama 3 bulan ke kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jawa Barat. 

Tidak hanya itu saja, bahkan pria itu juga menyetubuhi gadis tersebut hingga lebih dari tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan anak hilang, pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Ibu korban melapor jika anaknya hilang. Kuat dugaan, bahwa anaknya dibawa lari orang,”kata AKP Giadi, saat rilis di halaman Satreskrim Polres Jombang, Jumat (26/11/2022).

Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, keberadaan gadis tersebut diketahui polisi. Kemudian diperoleh informasi, jika gadis tersebut sedang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di wilayah Ciledug.

Lebih lanjut, AKP Giadi mengatakan, ketika mengetahui keberadaannya, kemudian ia memberangkatkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya menemukan kos yang disewa tersangka Yusuf, di wilayah Kecamatan Ciledug.

“Tersangka ditangkap pada Rabu 23 November 2022 dan dibawa ke Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga dengan gadis tersebut, dia dievakuasi dari kamar kos dan dibawa ke Jombang,”ujarnya.

AKP Giadi menjelaskan, perlakuan tersangka terhadap gadis tersebut saat di kos tidak wajar. Sebab, ia disekap dan kamarnya dikunci dari luar. Lalu tidak diperbolehkan untuk keluar kamar kos.

“Korban diperlakukan tidak manusiawi. Bahkan, korban mengaku hanya diberi makan hanya satu kali sehari,lanjut AKP Giadi.

Tak hanya disekap, korban juga mengaku jika dirinya kerap disetubuhi pelaku tanpa bisa menolak. Sementara Yusuf, mengakui perbuatan tak terpujinya itu ke polisi. Yusuf beralasan ingin menikahi korban sehingga dia nekat membawa kabur korban.

“Tersangka juga mengaku mengenal korban lewat media sosial (Medsos), lalu berlanjut ke chatiing. Melalui aplikasi pesan singkat itu, korban bercerita keluh-kesah kepada tersangka. Kemudian dari situ, tersangka melancarkan rayuannya ke korban, hingga mengajak korban kabur dari rumahnya, dengan iming-iming akan menikahinya,”imbuh AKP. Giadi. 

AKP. Giadi menyebut, korban dijemput Yusuf menggunakan sepeda motor dari Tangerang, kemudian dibawa kembali ke Tangerang dan tinggal di kos yang disewanya itu.

“Pelaku berstatus duda dan tidak punya pekerjaan tetap,”tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan di sangkakan dengan Pasal 332 KUHP, yakni membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami juga masih berkoordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA, terkait UU Perlindungan Anak,”tutup Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Giadi Nugraha. (rd) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi