JOMBANG, Abdirakyat.com – Sering berulah dan membuat resah warga, 2 (Dua) orang pelaku pembunuhan, yakni Y (42) dan ACL (25) dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Namun mirisnya, dalam aksi pengeroyokan tersebut, membuat Sudamono (38), warga Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu dilarikan kerumah sakit dan hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat, (15/11/2024).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers menyampaikan, bahwa korban memang dikenal sebagai seseorang yang kerap kali berulah, atau membuat onar di lokasi setempat.
“Insiden pengeroyokan yang berujung tewasnya korban, itu diawali saat kedua tersangka ini terlibat cekcok dengan korban,”terangnya. Rabu, (4/12/2024).
Menurut AKP Margono Suhendra, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor. Namun, korban sempat berhenti karena terlibat adu mulut dengan kedua tersangka.
“Korban ini sempat berdebat dengan kedua tersangka, lalu berujung pada penganiayaan menggunakan batu,”ujarnya.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Jombang, akibat dari penganiayaan dengan menggunakan batu, sehingga membuat korban tersungkur dan mengalami luka parah di bagian kepala.
“Korban pun langsung tewas setelah mengalami pendarahan hebat diakibatkan benturan benda tumpul yang mengarah pada bagian kepalanya,”kata AKP Margono Suhendra.
AKP Margono Suhendra menjelaskan, motif yang dilakukan kedua tersangka, itu disebabkan karena dendam pribadi antara korban dan keduanya tersangka.
“Selain itu, korban juga dikenal warga setempat sebagai seseorang yang kerap kali membuat onar dan membuat warga setempat pun menjadi resah,”jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menambahkan, akibat dari perbuatan korban, sehingga membuat kedua tersangka ini merasa terganggu dan memilih untuk membalas dendam kepada korban.
“Saat insiden itu terjadi, sebenarnya banyak warga yang menyaksikan. Namun, hanya dua tersangka yang terbukti dan terlibat langsung dalam penganiayaan,”ungkapnya.
AKP Margono Suhendra menyebut, akibat dari peristiwa tersebut, kini dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. (red)