Suami Asal Sumobito Kabupaten Jombang Nekat Jual Istri Untuk Bayar Hutang

Jumat, 9 April 2021 18:06 WIB
Reporter : Redaksi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi saat menginterogasi tersangka FN yang menjual istrinya ke pria lain.

MOJOKERTO abdirakyat.com Seorang suami asal Sumobito Kabupaten Jombang berinisial FN (38)  diringkus Polresta Kota Mojokerto di kamar salah satu hotel berbintang di Jalan Banteng Pancasila Kota Mojokerto pada Jumat 19/3/21, karena ia nekat menjual istrinya RA (35) untuk layanan berhubungan badan threesome dengan memasang tarif 1,5 juta untuk sekali kencan selama satu jam.

Kapolresta Kota MojokertoAKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers dikantornya mengatakan, tersangka FN menjual istrinya ke pria lain untuk layanan threesome, FN memasarkan jasa prostitusi threesome secara online menggunakan media social Twitter dan dilajutkan komunikasi via WhatsApp, dan tariff yang dipatok tersangka lumayan tinggi. Tarifnya Rp. 1,5 juta untuk sekali kencan selama satu jam, ujarnya

FN nekat melakukan hal tersebut , setelah mengalami PHK dari pekerjaannya disebuah pabrik. Dia tega menjual istrinya karena jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dengan cara instan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang Rp 5 Juta

Informasi yang di himpun abdirakyat.com, FN telah menjual istrinya sudah sampai tiga kali transaksi layanan seks di Hotel bitang tiga Kota Mojokerto

Saat pengerebekan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, sprei kasur, sarung bantal, handuk, uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp. 1 juta, dompet warna biru, KTP atas nama Istri, tas kecil warna hitam dan bungkus kapsul obat kuat X-Tra Fit. Tersangka dan barang bukti yang disita diamankan polresta Kota Mojokerto tandas Deddy

Tersangka FN akan dijerat pasal berlapis terkait keikutsertaan dan mendapatkan keutungan dari perdangan manusia, yaitu pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.(AR)

Comments are closed.

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi