JOMBANG, Abdirakyat.com – Satresnarkoba Polres Jombang menggelar konferensi pers, ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dilokasi Mojokerto dan Jombang.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang, pada Selasa (15/4/2025).
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 ons (350 gram), dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,”terangnya.
AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Trowulan, Mojokerto. Awalnya, petugas menangkap salah satu dari tersangka, kemudian dikembangkan dan mengarah pada dua tersangka lain, yakni Acong dan saudaranya.
“Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 1,7 ons (170 gram). Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi menangkap pengedar lainnya di wilayah Jombang, yang bernama Ali Fikri,”jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang di dapat dari Ali Fikri, yakni sabu seberat 8 gram dan diketahui telah menjual 2 gram dari 10 gram sabu yang dia pesan.
“Modus operandi tersangka adalah dengan cara sistem ranjau, yaitu meletakkan barang di titik tertentu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli,”kata AKP Ahmad Yani.
Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Jombang, ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni IW alias Jeber dan US alias Osin, dengan barang bukti sabu seberat 1,73 ons (173 gram),”ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Ahmad Yani, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial C.
“Transaksi sabu itu dilakukan dengan sistem peta atau penunjuk lokasi barang. Dua kasus ini diketahui tidak saling berkaitan, meskipun modusnya serupa,”paparnya.
Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus lainnya di wilayah Mojoagung dengan menangkap tersangka DM. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemasok sabu berasal dari daerah Trowulan.
Adapun total barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini, yaitu mencapai 3,5 ons, atau setara dengan nilai sekitar Rp350 juta, jika dihitung berdasarkan harga pasar Rp1 juta per gram.
“Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkaa AKP Ahmad Yani. (red)