Upaya Mediasi Buntu, Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jombang Minta Proses Hukum Berlanjut

Selasa, 25 Oktober 2022 15:37 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Polsek Tembelang menggelar mediasi, terkait adanya pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor Fatimah dan terlapor sebut saja Anik, yang merupakan warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Pada mediasi tersebut, Polsek tembelang mengundang dari kedua belah pihak, yang dihadiri juga oleh Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani SH dan Ketua LSM LPHM Pandawa sebagai pendamping pelapor.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tembelang, AKP Dadung Setiawan SH menjelaskan, bahwa ia sebagai pihak kepolisian tidak ada tendensi apa-apa dan semua itu dikembalikan kepada kedua belah pihak.

“Harapan dari diadakannya mediasi, ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Tapi jika tidak ada kesepakatan, maka kita akan kembalikan lagi kepada pelapor, “kata AKP Dadung Setiawan. Selasa, (25/10/2022) siang.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani SH yang hadir dalam acara mediasi tersebut menjelaskan tentang harapanya kepada pelapor agar menerima permintaan maaf dari terlapor.

” Dengan harapan, agar tidak melanjutkan perkara ini lagi dan tidak ada permasalahan yang berkelanjutan dikemudian hari. Lihat aja apa yang akan terjadi di desa,,?,”kata Kades Hani SH.

Terpisah, Ketua LSM LPHM Pandawa, Cucuk Wahyu Riyanto selaku pendamping dari pelapor mengungkapkan, bahwa sebenarnya permasalahan itu hanyalah sepele dan diperlukan adanya permintaan maaf.

“Dari pihak korban hanya butuh terlapor untuk meminta maaf saja. Akan tetapi pada saat mediasi di balai desa, Kepala Desa melarang terlapor untuk meminta maaf. Maka inilah yang menjadikan kami tetap mendampingi korban untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum lebih lanjut.

Harusnya sebagai Kepala Desa Pak Hani bisa, menengahi permasalahan kecil ini tidak malah seolah-olah membiarkan dan tidak terjadi perdamaian antara pelapor Fatimah dan terlapor Anik,”ungkap Cucuk.

Sementara itu, Fatimah mengatakan, agar pelapor dalam perkara ini untuk tetap berlanjut, karena pelaku tidak ada penyesalan sama sekali dari apa yang dilakukan pada terlapor Anik.

“Saya tetap akan melanjutkan perkara ini, karena dari pelaku tidak ada penyesalan sama sekali. Dia minta maaf juga tidak ikhlas dan kepala desa pada waktu mediasi dikantor desa, juga melarang pelaku untuk minta maaf kepada saya, “pungkas Fatimah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi