Usai Jalani Pemeriksaan, 2 Oknum Wartawan di Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Jumat, 17 November 2023 04:08 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan berlagak laksana pemeriksa, atau auditor dengan modal menunjukkan Id card sebuah media online, serta membawa dokumen atau berkas seolah-olah resmi melakukan tugas monitoring pada proyek proyek yang ada di Pemerintah Desa kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, dua orang tersebut telah melakukan modus aksinya seakan akan dirinya menemukan kejanggalan dan kesalahan atas proyek yang dikerjakan pihak desa dan ujungnya minta sejumlah uang untuk menghapus kesalahan yang ada

Ketiga pelaku adalah Atho Urohmam (27), mengaku wartawan Aneka Fakta asal Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang, Sugino Prasetyo (26), mengaku wartawan Buser Jatim warga Desa Japanan, Gudo, Jombang, serta Bima Arbian.

Dari tiga orang yang ditangkap, AthoUrohmam dan Sugino yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, sebab Bima tidak tahu apa-apa dia sebatas diajak kedua tersangka,

Dalam kegiatan penangkapan pada pelaku ini awalnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu perangkat desa yang berada di Kecamatan Gudo tepatnya di Desa Mejoyolosari, bahwa dirinya diacam mau di tulis berita miring ketika tidak mau memberikan sejumlah uang pada pelaku,

Menurut Sukaca, ” Berdasarkan laporan dari perangkat desa itu polisi langsung sigap datang ke kantor Desa Mejoyolosari, pada mulanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut ada tiga orang yang diamankan di Mapolres Jombang, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,

“Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor, Sebuah amplop berisikan uang sejumlah 2, 5 juta rupiah, kemudian dua bendel dokumen berjudul‘Desa Antikorupsi dan Laporan Hasil temuan’dari yang telah dibuat oleh pelaku. serta bukti percakapan pelaku dengan korban di WhatsApp.

“Selebihnya menurut Sukaca,”Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan beberapa desa yang diduga menjadi korban pemerasan pelaku untuk kita minta keterangan.

“Kedua tersangka kami kenakan tindak pidana pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ,”jelasnya pada puluhan wartawan dari berbagai media. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi