Polres Jombang Gelar Minggu Kasih dengan Jemaat GKJW Ngoro Jombang

Minggu, 9 Juni 2024 04:03 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Polres Jombang kembali menggelar silaturahmi bersama umat kristiani dengan tema minggu kasih. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Kali ini, Minggu (9/6/2024), program Minggu Kasih, digelar dengan Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Ngoro Jombang.

Minggu kasih tersebut dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kapolsek Ngoro Iptu Susila, Kanit Kamseltibcarlantas Sat lantas Ipda Ken Wahyu, kaurmintu Satbinmas Aiptu Afandi,, Kanit Binmas Polsek Ngoro Aipda Roni, beserta anggota Polres dan Polsek. Kemudian dari GKJW diikuti Pendeta Yuedi Kumariyanto serta Jemaat GKJW Ngoro sebanyak 100 Orang.

Kegiatan Minggu Kasih ini bertujuan untuk menampung saran & masukan dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun Pelayanan Kepolisian.

Dalam sambutannya Pendeta Yuefi Kumariyanto, mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas adanya program Minggu Kasih sekaligus kehadiran pihak kepolisian yang melakukan sambang, dialogis memberikan rasa aman dan nyaman kami dalam melaksanakan ibadah.

Selanjutnya, Kapolsek Ngoro Iptu Susila mengucapkan terima kasih kepada jemaat atas waktu yang di berikan untuk giat rutin Minggu Kasih. Adapun tujuan kegiatan Minggu Kasih ini untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga serta menerima masukan oleh warga terkait pelayanan Kepolisian maupun situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang

Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan Ngoro Jombang.

Pertanyaan pertana disampaikan Jemaat Sulistyowati
menyampaikan tentang maraknya sepeda listrik yg dipakai anak-anak dibawah umur dan sangat berbahaya apabila dijalan raya, adakah aturan tentang penggunaan kendaraan tersebut.?

Berikutnya Pendeta Yuedi Kumariyanto
mohon bantuan untuk pemasangan Rambu-rambu lalu lintas di depan GKJW Ngoro untuk mencegah terjadinya Laka Lantas dan memudahkan jema’at ketika masuk maupun keluar gereja.

Atas pertanyaan tersebut, Kanit Kamseltibcarlantas Ipda Ken wahyu menjelaskan, sesuai pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik sebagai berikut, Lampu utama; Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu; Sistem rem yang berfungsi dengan baik; Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; Klakson atau bel dan Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Untuk permohonan dari Pendeta Yuedi
akan dilakukan pengecekan/surve terlebih dahulu kemudian dilakukan pengusulan kepada instansi terkait untuk dilakukan pemasangan Rambu-rambu lalu lintas agar tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat

Kapolsek Ngoro mengimbau,”Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” imbaunya. (red) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi