Empat Orang Pria di Jombang Resmi Tercatat Poligami

Selasa, 12 Oktober 2021 15:51 WIB
Reporter : Redaksi
Gambar Ilustrasi Poligami

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir di masa pandemi Covid-19, empat orang pria di Jombang tercatat melakukan nikah poligami secara resmi, di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama (PA) setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Agama Islam (Bimais) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Iham Rohim.

“Iya, ada yang (menikah poligami) tercatat di KUA,”kata Iham Rohim, Selasa (12/10/2021).

Dilansir dari Jurnaljatim.com, berdasarkan data dalam kurun waktu tahun 2019-2021, sebanyak empat orang pria resmi tercatat dan mendapat ijin poligami atau beristri dua dari PA Jombang. Adapun rincinya di KUA Kecamatan Jombang, yakni Kecamatan Diwek satu orang dan Kecamatan Kabuh satu orang.

”Tercatat, jumlahnya ada 4 orang dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang,’’jelas Ilham.

Poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.

Disebutkan, bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ilham mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keempat warga Jombang itu melakukan poligami. Namun, kata dia, dalam negara maupun agama, poligami itu diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

”(Poligami) boleh dengan persyaratan tertentu. (Faktor poligami) itu KUA yang tahu, berdasarkan surat ijin poligami dari PA ada di KA berkasnya,’’ujarnya.

Melakukan poligami yang tercatat secara resmi, tidak semudah menikah dengan istri sah (pertama). Ada beberapa syarat yang harus dilalui sesuai dengan yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang perkawinan.

Yakni adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya, adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Adapun alur berpoligami di antaranya, membawa persyaratan nikah ke KUA berikut berkas NN (nikah) dari desa. Kemudian, petugas akan melihat berkas termasuk ada izin poligami.

”Jika tidak ada izin poligami maka akan dibuatkan penolakan. Penolakan itu nantinya dibawa ke PA untuk diajukan proses izin poligami,’’imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, nantinya berkas yang masuk di Pengadilan Agama akan dilakukan persidangan. Jika dari istri pertama mengizinkan untuk dipoligami, maka akan dikeluarkan izin poligami.

”KUA menikahkan poligami setelah ada surat ijin poligami yang dikeluarkan oleh PA,”pungkasnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

banner samping abdi
banner samping abdi2

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi