Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan Nilai Pengobatan Gus NM Salahi Aturan Syariat Islam

Jumat, 13 Januari 2023 04:47 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan menilai, jika pengobatan yang dilakukan oleh Gus NM di Dusun Caruk Wetan, Desa Jabon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur tak sesuai dan sudah menyalahi aturan syariat Islam.

“Setelah tabayyun ke pengobatan yang dilakukan Gus NM, itu memang benar terjadi. Artinya MUI sempat melakukan wawancara dengan timnya dan juga Gus NM dilokasi tersebut,”terang KH Cholil Dahlan.

KH Cholil Dahlan menjelaskan, kejadian pengobatan seperti itu memang dibenarkan terkait dengan penyakit sihir.

“Pengobatannya pun tidak bisa di diteksi dari akal fikiran, karena pendekatannya melalui pendekatan ghaib,”kata KH Cholil Dahlan.

Menurut Ketua MUI Jombang, disisi lain cara yang di pakai untuk mengobatinya, itu pun bisa di lihat dari segi syari’at. Salah satunya misalnya membuka aurat perempuan maupun laki-laki.

“Jika pengobatan yang dilakukan seperti itu, ya memang tidak di perbolehkan. Dengan alasan tidak boleh memegang, kecuali dalam hukum kondisi darurat,”ungkap Ketua MUI Jombang.

Dengan begitu, KH Cholil Dahlan menilai, dalam konteks yang menimbulkan fitnah, itu adalah ketika beliau mengobatinya, yaitu dengan melanggar syari’at islam.

“Yang melanggar syari’at islam adalah caea pengobatannya yang membuka aurat dan memegang aurat tersebut secara umum,”ujar KH Cholil Dahlan.

Lebih lanjut, KH Cholil Dahlan menambahkan, pengobatan seperti itu bisa dilakukan secara khusus, tapi harus diketahui dan dibuka untuk umum.

“Jika dilihat tempat pengobatannya di Mushola, itu pun sudah melanggar syari’at islam. Mungkin disitu tempatnya lebih kondusif, sehingga dijadikan tempat pengobatan. Padahal, itu khan tempat untuk beribadah secara khusus,”ungkap Ketua MUI Jombang,

KH Cholil Dahlan, yang juga merupakan sebagai Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang, menyebut pihaknya setelah ini akan melakukan pendataan dan mengeluarkan Pers Release.

“Nanti akan dihembuskan pada yang bersangkutan sebagai bentuk fatwa. Karena MUI legal performanya di fatwa, yaitu untuk mendampingi untuk secara tepat, cepat dan benar,”pungkas Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi