Korban Penggelapan Dana Haji di Jombang Bertambah, Warga Ploso Mengadu ke Polisi

Rabu, 28 Desember 2022 14:09 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Korban kasus penggelapan dana haji yang dilakukan oleh KH, salah satu oknum ASN yang bertugas di KUA Plandaan, lingkungan Kemenag Kabupaten Jombang terus bertambah.

Salah satu korban ke 6, yakni SGW (57), asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ini membuat pengaduannya ke Polres Jombang.

SGW menceritakan, bahwa KH merupakan sebagai kordinator menerima tranferan dari PT Arminareka, untuk pembayaran voucher Jama’ah. Namun, uang tranferan tersebut diduga di gelapkan oleh KH.

“Alasannya di pergunakan untuk acara pesta khitanan anaknya. Waktu pencairan, saya telfon pihak PT Armina dan di katakan uang voucher saya tersebut sudah di bayar melalui tranfer ke No Rekening KH. Namun, ketika saya tanyakan sama KH, malah berdalih uangnya di pakai dulu untuk acara khitanan anaknya,”ungkapnya.

Selain itu, SGW juga menjelaskan, bahwa Voucher yang di cairkan melalui KH tidak banyak, yaitu sekitar 17 voucher dan itu milik banyak orang .

“Voucher-voucher yang saya cairkan melalui KH tersebut milik banyak orang. Selama ini saya terus di tanyai oleh pemilik Voucher tersebut dan saya sampai malu,”kata SGW.

SGW menyebut, jika ia sudah berulang kali menanyakan uang voucher tersebut pada KH. Akan tetapi, KH selalu mengatakan janji yang tidak pernah ditepati.

” Setiap saya tagih, KH selalu memberikan janji-janji tapi tidak pernah di tepati,”katanya.

Terpisah, Ketua lembaga BKNDI Kabupaten Jombang, M Yusuf menyampaikan, bahwa pihaknya pihaknya mendampingi SG untuk membuat pengaduan ke Polres Jombang.

“Sampai saat ini, saya sudah mendampingi sekitar 6 orang korban untuk membuat pengaduan ke Polres Jombang,”terang Yusuf

Sebagai pendamping para korban, Yusuf berharap peran serta dari pihak Kemenag Jombang, untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Saya juga berharap, peran serta yang nyata dari pihak Kemenag Jombang. Karena bagaimana pun juga, KH ini merupakan ASN di Kemenag. Kita perlu pertanyakan lagi bentuk pembinaan pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Jombang,”katanya.

Menurut Yusuf, hal ini sangat tidak pantas, jika ASN di Kemenag nyambi menjadi agen biro perjalanan Jamaah Haji dan Umroh.

“Menurut saya sangat tidak elok, jika seorang pegawai Kemenag yang seharusnya melayani masyarakat pergi berhaji atau umroh, akan tetapi malah menggunakan kesempatan menjadi agen,”ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, apa yang dilakukan KH adalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, yaitu dengan cara menjadi agen Jamaah Haji dan Umroh.

“Tentunya hal ini sangat mengenaskan. Semoga dengan kejadian ini, bisa menjadi pelajaran yang baik bagi Kemenag Kabupaten Jombang, agar bisa lebih baik dalam pembinaan pegawainya,”pungkas Ketua BKNDI Kabupaten Jombang. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

banner samping abdi
banner samping abdi2

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi