Laporan Keuangan BUMDes Jatigedong Janggal, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang Akan Gelar Perkara

Kamis, 26 Januari 2023 02:34 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kronologi dugaan penyelewengan Dana BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, hingga pelaporan ke Satreskrim Polres Jombang, dipicu saat adanya Musyawarah Desa (Musdes), yakni pada tanggal 31 Maret 2021, bertempat di Balai Desa Jatigedong.

Ketua LSM LPHM PANDAWA Jombang, Cucuk Wahyu Riyanto dalam keterangannya mengatakan, bahwa jajaran pengurus Bumdes, pada saat itu melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan tahun 2020 sebesar 588 juta rupiah. Sedangkan rincian laporan keuangan, saat itu menurut warga banyak terjadi kejanggalan.

“Contoh paling mencolok, yakni laporan pengeluaran uang yang dipinjam Pemerintah Desa (Pemdes) Jatigedong, yakni nilainya mencapai ratusan juta. Rinciannya adalah dana masker sebesar Rp40 juta, uang CCTV, serta dana pembuatan taman sebesar Rp10,”terangnya.

Menurut Cucuk, seluruh angka tersebut dilaporkan sudah dikembalikan ke Bumdes. Namun, kenyataanya dana tersebut justru masih masuk dalam laporan pengeluaran.

“Kejanggalan yang lain, yaitu pajak PPH sebesar 10% senilai Rp90 juta, diduga juga tidak dibayarkan dan temuan saya ada vendor yang transfer uang pembayaran scrap bukan ke rekening bumdes, akan tetapi masuk ke rekening pribadi pengurus bumdes,”ungkapnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, Cucuk menyebut, usai acara Musdes warga selalu menanyakan kejelasan laporan pengeluaran tersebut yang dianggap bermasalah. Namun, ironisnya justru pihak Bumdes Jatigedong selalu menghindar.

“Karena pihak Bumdes selalu menghindar, maka saya dari LSM LPHM PANDAWA Jombang, beserta sejumlah warga dan Hendro sebagai perwakilan BPD Desa Jatigedong, mendatangi kantor Bumdes pada 19 Mei 2021,”ungkap Cucuk.

Cucuk menjelaskan, pada saat itu mereka ditemui oleh direktur Bumdes Rifinardi dan Bendaharanya Aris Dwiyanto. Namun, upaya mereka untuk membuka tabir kejanggalan laporan keuangan Bumdes tersebut menemui jalan buntu.

“Mereka tetap tidak bisa mendapatkan hasil laporan pengeluaran yang dianggap bermasalah tersebut. Karena merasa dipermainkan dan tidak ada transparansi, akhirnya warga dan Hendro perwakilan BPD Jatigedong, didampingi Ketua LSM LPHM Pandawa melaporkan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 24 Mei 2021,”tegasnya.

Proses Selanjutnya, lanjut Cucuk, upaya penyelidikan dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Jombang, melalui unit Tipikor dengan memanggil beberapa saksi dan pengurus Bumdes Jatigedong.

“Hingga memasuki pekan ketiga Januari 2023, pelapor pihak LSM LPHM Pandawa sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
hingga 11 kali. Misrisnya, husus SP2HP yang kedelapan hingga sebelas, hanya mendapatkan jawaban dari Unit Tipikor untuk menunggu hasil audit dari Inspektorat jombang. Sedangkan praktis sejak tanggal 26 November 2021 sampai Januari 2023 ini, atau sudah satu tahun dua bulan, hasil audit belum kunjung selesai,”jelasnya.

Terpisah, Inspektur Pembantu (IRBAN) bidang Investigasi kantor Inspektorat Jombang, Eko Prasetyo menyampaikan, jika hasil audit sudah diserahkan dan ekspos kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang.

“Berkas hasil audit sudah kami serahkan kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jombang, pada Hari Selasa pekan lalu. Bahkan sudah ekspose bersama,”katanya, Rabu (25/01/2023).

Selain itu, Kanit Tipikor Ipda Sugiarto, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan jika hasil audit dari Inspektorat Jombang tersebut sudah diterima. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut. Karena Kasatreskrim Polres Jombang sedang berduka dan masih posisi ada di Bandar Lampung.

“Iya Pak kami baru expose dengan inspektorat. Rencananya mau kami gelar perkara dan menunggu Kasatreskrim, yang saat ini posisi sedang berduka di Lampung,”tulis Kanit Tipikor Ipda Sugiarto. (red) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi